Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Adaptasi Kebiasaan Baru di Tuban, Kegiatan Hajatan Berlaku 4 Jam, Waktu Berakhir Sudah Ditetapkan

Bagaimana aturan teknis tentang kegiatan hajatan di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sebagaimana surat edaran bupati Tuban?

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pelaksanaan Forum Silaturahmi Kamtibmas sebagai bentuk strategi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Tuban, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kerap terjadi miskomunikasi antara penyelenggara kegiatan dengan petugas gugus tugas terkait penerapan surat edaran (SE) Bupati Tuban tertanggal 20 Juli 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Bagaimana aturan teknis tentang kegiatan hajatan di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sebagaimana surat edaran bupati Tuban?

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Tuban, Sulistyadi mengatakan, sesuai surat edaran, penyelenggaraan hiburan dilaksanakan selama 4 jam setiap kegiatan.

Jika digelar siang hari, maka berakhir pukul 15.00 WIB, sedangkan kalau malam hari sampai pukul 24.00 WIB.

Untuk waktu dimulainya tergantung yang punya hajatan, namun yang jelas, waktu berakhirnya sudah ditetapkan.

Partai Gerindra Beri Rekomendasi Eko Wahyudi-Agus Maimun untuk Maju Pilkada Tuban 2020

Heboh Ular Sanca Kembang 3 Meter Resahkan Warga di Tuban, Sempat Sembunyi di Pohon saat Evakuasi

"Di surat edaran sudah jelas, saat mau izin sudah diverifikasi kapan dilaksanakan hajatan dan berapa undangan yang disebar, ada protokol kesehatan dan lain-lain. Kalau tidak mau mencukupi tidak perlu diberi rekom, apalagi kalau hajatan biasa tanpa hiburan kan cukup izin kepala desa," terang Didit sapaan akrab Sulistyadi, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, adanya pembatasan jam disesuaikan dengan kearifan lokal.

Prinsipnya, untuk kegiatan masyarakat silakan digelar asal sesuai dengan protokol kesehatan, di antaranya pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan disiplin.

BREAKING NEWS - Pelajar Tuban Tewas Kesetrum Listrik saat Memasang Umbul-umbul HUT RI

Partai Demokrat Resmi Usung Lindra-Riyadi di Pilkada Tuban 2020, AHY Serahkan Rekomendasi

Kalau ada pelanggaran tentu ditegur, tapi dengan cara humanis.

AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, untuk kegiatan hajatan di masyarakat tidak ada masalah, asal tidak digunakan untuk minum-minuman keras, yang terpenting sesuai surat edarann adaptasi kebiasaan baru.

"Untuk kegiatan hajatan yang masih ada miskomunikasi di lapangan akan kita rapatkan kepada para kapolsek, besok rencananya. Kita akan edukasi masyarakat, karena ada inpres baru nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

72 PPDP Pilkada Tuban 2020 Terendus Parpol, KPU Beber 64 Sudah Beri Pernyataan Tak Terdaftar Partai

Potret Pesta Pernikahan di Tuban saat Pandemi, Bupati Fathul Huda Imbau Warga Taat Protokol Covid-19

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved