Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah 16 Tahun Trenggalek Cekik Bayinya hingga Tewas, Sang Kekasih Kabur, Kakek Syok Temukan Jasad

Sesosok jasad bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan jasad bayi dalam kantong plastik di dalam rumah seorang kakek di Trenggalek pada 25 Juli 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap F (17), kekasih A (16) bocah pembunuh bayi yang baru ia lahirkan dengan cara dicekik pada 25 Juli 2020 lalu.

F ditangkap rumah kedua orangtuanya di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).

Ia kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek, diperiksa, dan ditahan di sana.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti menjelaskan, diduga kuat F merupakan ayah dari bayi yang dibunuh oleh ibunya beberapa saat setelah lahir itu.

F juga punya peran dalam kasus tersebut, sebab ia meminta kekasihnya untuk menggugurkan sang bayi saat masih di kandungan.

"Alasan meminta menggugurkan karena malu," kata Iptu Bima Sakti, Jumat (7/8/2020).

Watulimo Zona Hijau, Bupati Trenggalek Sebut 3 SMP Memungkinkan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Atas permintaan F itu pula, A beberapa kali mencoba menggugurkan kandungannya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, A diketahui beberapa kali minum-minuman berkarbonasi dengan harapan kandungannya bakal keguguran.

"Di lokasi ada barang bukti beberapa botol minuman berkarbonasi," tutur Iptu Bima Sakti.

Namun usaha menggugurkan kandungan itu gagal, dan A tetap melahirkan di rumah sang kakek dari ibu di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akhir Juli lalu.

Iptu Bima Sakti mengatakan, F kabur ke Surabaya sebelum sang kekasih melahirkan.

Sebelum ke Surabaya, pria yang berhenti sekolah itu tinggal bersama sang nenek di Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Buk Brombong di Jalan Tulungagung-Kediri Lagi-lagi Picu Kecalakaan, Mobil Nyaris Nyemplung Sungai

Atas kasus ini, F ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved