Bocah 16 Tahun Trenggalek Cekik Bayinya hingga Tewas, Sang Kekasih Kabur, Kakek Syok Temukan Jasad
Sesosok jasad bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap F (17), kekasih A (16) bocah pembunuh bayi yang baru ia lahirkan dengan cara dicekik pada 25 Juli 2020 lalu.
F ditangkap rumah kedua orangtuanya di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek, diperiksa, dan ditahan di sana.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti menjelaskan, diduga kuat F merupakan ayah dari bayi yang dibunuh oleh ibunya beberapa saat setelah lahir itu.
F juga punya peran dalam kasus tersebut, sebab ia meminta kekasihnya untuk menggugurkan sang bayi saat masih di kandungan.
"Alasan meminta menggugurkan karena malu," kata Iptu Bima Sakti, Jumat (7/8/2020).
• Watulimo Zona Hijau, Bupati Trenggalek Sebut 3 SMP Memungkinkan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Atas permintaan F itu pula, A beberapa kali mencoba menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, A diketahui beberapa kali minum-minuman berkarbonasi dengan harapan kandungannya bakal keguguran.
"Di lokasi ada barang bukti beberapa botol minuman berkarbonasi," tutur Iptu Bima Sakti.
Namun usaha menggugurkan kandungan itu gagal, dan A tetap melahirkan di rumah sang kakek dari ibu di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, akhir Juli lalu.
Iptu Bima Sakti mengatakan, F kabur ke Surabaya sebelum sang kekasih melahirkan.
Sebelum ke Surabaya, pria yang berhenti sekolah itu tinggal bersama sang nenek di Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
• Buk Brombong di Jalan Tulungagung-Kediri Lagi-lagi Picu Kecalakaan, Mobil Nyaris Nyemplung Sungai
Atas kasus ini, F ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelum adanya kasus pembunuhan bayi ini, F dan A pernah digerebek warga di Desa Sukosari.
Berdasarkan keterangan warga setempat, keduanya pernah digerebek pada malam hari beberapa bulan sebelum kejadian.
F dan A digerebek karena berduaan di rumah kakek A.
Saat itu, warga meminta agar keduanya tak mengulangi perbuatan itu dan meminta F bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
• Fakta Temuan Bayi di Dapur Rumah di Trenggalek, Dibuang Ibu Kandungnya, Masih Dirawat di Puskesmas
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 25 Juli 2020 lalu.
Jasad itu ditemukan oleh S, seorang kakek, di salah satu kamar rumahnya.
Belakangan diketahui, jasad bayi tersebut merupakan anak dari cucu S berinsial A.
S awalnya curiga dengan bau busuk di dalam rumahnya.
Ia mengira, bau berasal dari bangkai tikus atau hewan pengerat sejenis.
Setelah mencari, S menemukan sumber bau berasal dari wadah berisi tumpukan baju kotor di salah satu kamar rumahnya.
Ia pun membawa wadah itu keluar.
• Bakal Calon Wabup Trenggalek Datangi Para Perajin Genting yang Mengeluh Dampak Covid-19
Setelah membongkar, dia kaget menemukan jenazah bayi dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.
Menjadi tersangka, A dijerat dengan Undang-undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi tidak menahan A karena kondisi tubuhnya masih rentan setelah melahirkan.
Editor: Dwi Prastika