Sempat Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus P2SEM Dieksekusi Jaksa Gabungan di Rumah, Masuk Bui di Jember
Tim gabungan dari pidsus Kejari Surabaya dan tim Intelijen serta Kejari Jember berhasil mengeksekusi terpidana kasus P2SEM Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tepat pada pukul 07.00 WIB, Selasa, (11/8/2020) tim gabungan dari pidsus Kejari Surabaya dan tim Intelijen serta Kejari Jember berhasil mengeksekusi terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Jatim.
Terpidana itu adalah Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008, Ahmad Fauzi Zamroni.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Surabaya Fathurrohman, terpidana ini ditangkap di rumahnya di Dusun Sumberan Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu, Jember.
• Kasasi MA Turun, Terpidana Korupsi Jasmas Ini Dieksekusi Jaksa Tanjung Perak ke Rutan Medaeng
• Kejari Tanjung Perak Surabaya Terima Pembayaran Denda Terpidana Darmawan atas Kasus Korupsi Jasmas
• Terpidana Teroris dari Jaringan Mujahidin Indonesia Timur Bebas, Polisi Lakukan Pengawalan Ketat
Tampak Fauzi hanya pasrah saat dieksekusi. Dia juga menandatangani berkas-berkas yang telah dibawa oleh tim.
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415 juta.
"Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Fathur, Selasa, (11/8/2020).
Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh Jaksa Eksekutor namun tidak diketahui keberadaannya.
Jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun.
Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa.
Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini.
"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember utk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan," pungkas Fathur.