Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Berlaku Mulai September, Cek 8 Syaratnya!

8 Syarat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta bisa mendapat BLT Rp 600.000. Simak selengkapnya berikut ini!

SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang Rp 600 ribu yang akan diberikan Pemerintah kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan subsidi gaji untuk pegawai swasta gaji di bawah 5 juta rencananya akan berlaku mulai bulan September.

Selama 4 bulan, mereka akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pegawai swasta gaji di bawah 5 juta.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Jokowi dan Menteri di Kabinet Indonesia Maju
Jokowi dan Menteri di Kabinet Indonesia Maju (YouTube)

Jemput Bola Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Gabungan Gresik Patroli Naik Motor: Bagi-bagi Masker

Hadapi Gus Ipul di Pilkada Kota Pasuruan, Bacawali Teno Gandeng Hasjim Tegas: Siap Tarung

Seniman Kabupaten Malang Merasa Jadi Anak Tiri, Wadah Berkarya Tergusur: Kami Berjuang Sendiri

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ).

Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Pelajar akan Dapat Bansos Ponsel dan Pulsa, Sri Mulyani: Hanya Mereka dari Keluarga Kurang Mampu

Antisipasi Kekeringan di Kepulauan, Pemkab Sumenep Ajukan Bantuan Air Bersih ke Pemprov Jatim

Asa Stamina Prima Bagi Pasien Corona Sembuh, Pemkot Surabaya Gencar Senam Pernafasan: 10 Instruktur

Dilansir dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah ini, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Tenaga Kesehatan akan Dapat Insentif Semacam Gaji ke-13, Sri Mulyani: Garis Terdepan Hadapi Covid-19

Berangkat dari Gresik, Kapal Hilang di Perairan Bima, 2 Orang Selamat dan 10 Orang Belum Ditemukan

Sejumlah Lembaga Sekolah di Sampang Melakukan Uji Coba KBM Tatap Muka Pada 18 Agustus 2020

Berikut ini 8 syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved