Tak Berizin, Tiang & Boks Terminal Jaringan Fiber Optik Disegel Satpol PP Kota Blitar: Tak Ada IMB
Satpol PP Kota Blitar menyegel tiang dan boks terminal panel jaringan fiber optik tak berizin, Kamis (13/8/2020).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar menyegel tiang dan boks terminal panel jaringan fiber optik tak berizin, Kamis (13/8/2020).
Satpol PP memberi waktu 30 hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan.
"Setelah penyegelan, kami beri waktu 30 hari untuk mengurus izin. Kalau tidak, kami akan melakukan pembongkaran tiang dan boks terminal panel fiber optik itu," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.
• Niat Pulang ke Blitar, Pria Ini Dicokok Polisi Surabaya, Ternyata Buronan Kasus Pembobolan Rumah
• Pemuda Boncengan 3 Seruduk Truk di Jalan Raya Blitar-Kediri, 1 Seketika Tewas Alami Luka di Kepala
• Mobil Elf Petani Blitar Hangus Terbakar, Petugas Heran Padahal Mesin Mati: Tak Mungkin Korsleting
Agus mengatakan ada dua titik tiang dan boks terminal fiber optik yang disegel. Yaitu, di Jl Ciliwung dan Jl Jenderal Sudirman. Jaringan fiber optik milik satu perusahaan yang berdomisili di Surabaya.
Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sampai yang ketiga kalinya kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik. Tetapi, surat peringatan dari Satpol PP tidak direspon oleh pemilik jaringan fiber optik.
"Setelah peringatan ketiga tidak direspon, akhirnya sesuai keputusan DPUPR, kami menerbitkan surat penyegelan. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pemilik jaringan fiber optik," ujarnya.
Dikatakan Agus, penyegelan tiang dan boks terminal panel jaringan fiber optik itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam Perda itu mengatur sebelum mendirikan bangunan harus mengurus IMB terlebih dulu.
"Selain itu, ketika perusahaan itu mengajukan izin ke PTSP disarankan menggunakan kabel tanam. Mereka setuju menggunakan kabel tanam, tapi kenyataannya menggunakan tiang dan belum ada izinnya juga," ujarnya.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Tonny Hermawanto mengatakan, seharusnya sebelum mendirikan bangunan, perusahaan mengurus IMB terlebih dulu.
Untuk mengurus IMB, perusahaan harus melengkapi izin prinsip dan amdal.
"Setelah ada izin prinsip dan amdal, baru diterbitkan IMB. Perusahaan ini belum mengurus izin, tapi bangunannya sudah didirikan," katanya.
Dikatakannya, khusus untuk jaringan fiber optik, DPUPR juga merekomendasikan agar kabel ditanam di tanah. Tapi, praktik di lapangan, jaringan fiber optik itu menggunakan tiang besi di pinggir jalan.
"Rekomendasi kami pada rapat awal, kabel ditanam di bawah. Karena jika banyak tiang terpasang di pjnggir jalan mengganggu keindahan kota dan membahayakan masyarakat," ujarnya