Virus Corona di Mojokerto
Pakai APD Lengkap, Petugas Mengevakuasi 5 Napi Lapas Klas IIB Mojokerto yang Positif Covid-19 ke RS
Lima napi Lapas Klas IIB Mojokerto yang dinyatakan positif virus Corona (Covid-19) dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak lima napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIB Mojokerto yang dinyatakan positif virus Corona ( Covid-19 ) telah dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Proses pemindahan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan oleh petugas rumah sakit yang mengenakan alat pelindung diri ( APD ) lengkap, yaitu baju hazmat, masker, face shield, dan sarung tangan.
Dari pantauan di lapangan, kelima napi positif Covid-19 itu mengenakan baju bebas dan memakai masker dilengkapi face shield.
Mereka keluar dari dalam lapas membawa kantong plastik dan kardus yang berisi pakaian dan lainnya dengan pengawalan petugas lapas yang juga mengenakan APD lengkap.
Kelima napi positif Covid-19 dievakuasi menggunakan satu unit kendaraan mobil ambulans dari RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
Ada dua petugas lapas mengenakan APD lengkap mendampingi para napi di dalam mobil ambulans tersebut.
• Lapas Klas II B Mojokerto Jadi Klaster Baru, 14 Orang Positif Covid, Mayoritas Tanpa Gejala Klinis
Sedangkan, dua mobil Lapas Klas IIB Mojokerto mengawal mobil ambulans untuk pengamanan selama perjalanan menuju ke rumah sakit Mojosari.
Kalapas Klas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo, mengatakan, lima napi positif Covid-19 telah dievakuasi oleh petugas kesehatan dari RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari.
"Kelima napi menjalani pemeriksaan di rumah sakit, yaitu dilakukan rontgen dan hasilnya untuk menentukan nanti akan dikarantina di ruangan khusus isolasi di rumah sakit atau Puskesmas Gondang, ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Direktur RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, dr Djalu Naskutub membenarkan lima napi positif Covid-19 dari Lapas Klas IIB Mojokerto sudah dievakuasi dan kini telah berada di rumah sakit.
"Masih proses pemeriksaan di IGD untuk menegakkan diagnosa setelah ada hasil pemeriksaan semua nantinya akan konsultasi pada dokter spesialis paru di RSUD Prof Dr Soekandar," ungkapnya.
• Kebakaran di Lereng Gunung Penanggungan Mojokerto, Butuh 3 Jam Padamkan Api, Penyebab Misterius
Menurut dia, pemeriksaan secara klinis terhadap kelima napi positif Covid-19 membutuhkan foto rontgen untuk melihat gambaran dalam paru-paru.
Apabila, hasil pemeriksaan ditemukan pneumonia maka yang bersangkutan akan dikarantina di ruangan khusus rumah sakit.

Namun jika dari pemeriksaan tidak ditemukan pneumonia, kelima napi akan ditempatkan dalam ruangan isolasi khusus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Puskesmas Gondang.
"Kami sudah koordinasi dengan Kadinkes Kabupaten Mojokerto kalau dalam pemeriksaan tidak ada kelainan (OTG) maka yang bersangkutan akan isolasi di Puskesmas Gondang," bebernya.
• Pemohon e-KTP Usia Pemula di Mojokerto Melonjak dan Stok Blangko Menipis Sisa 1917 Lembar
Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kelima narapidana itu malam ini akan menjalani karantina di ruangan isolasi khusus rumah sakit atau di Puskesmas Gondang.
"Kalau bisa ya cepat karena untuk informasi lanjutan belum kami terima namun terkait teknis kami serahkan dokter penanggung jawab," ucapnya.
Kadinkes Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko menjelaskan, persyaratan bagi pasien Covid-19 untuk diisolasi di rumah sakit adalah mempunyai gejala klinis.
• Masuk Zona Oranye Covid-19, Mojokerto Tunjuk 3 Sekolah untuk Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut skrining Covid-19 terhadap lima warga binaan yang positif terpapar Covid-19.
"Kalau ada gejala klinis pasti diisolasi di rumah sakit, namun jika tidak maka akan menjalani karantina di rumah singgah/ruangan isolasi khusus bagi pasien Covid-19 (OTG) di Puskesmas Gondang," bebernya.
Editor: Dwi Prastika