Hoax Akun Facebook yang Mengatasnamakan Wali Kota Sutiaji, Kabag Humas Pemkot Malang: Modus Klasik
Hoax akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Malang, Sutiaji. Hal itu ditegaskan Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Media sosial Facebook diramaikan dengan akun bernama Sutiaji yang berjualan pulsa, voucher data, token listrik, dan pulsa PDAM, pada Jumat (28/8/2020).
Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto mengatakan, akun yang menggunakan foto profil Wali Kota Malang, Sutiaji itu mencoba memanfaatkan keuntungan dengan menggunakan nama dan foto orang nomor satu di Kota Malang.
M Nur Widianto menegaskan, kabar akun tersebut milik Wali Kota Malang, Sutiaji adalah tidak benar alias hoax.
"Itu tidak benar. Ini modusnya klasik, tapi masih saja ada yang percaya dan terjebak ketika ada seseorang menggunakan akun Facebook mengatasnamakan bapak wali kota," ucapnya.
Wiwid menambahkan, wali Kota Malang sudah lama tidak menggunakan media sosial Facebook dan kini sudah tidak difungsikan.
• Sosialisasi Masker di Bunulrejo Kota Malang, Warga Tak Bermasker Wajib Bawa Satu Pot Tanaman
• 130.930 Pekerja di Malang Raya Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Pusat
"Saya sudah mengkonfirmasi ke pak wali bahwa Facebook-nya sudah resmi tidak difungsikan dan yang atas nama beliau di Facebook itu juga tidak benar," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji berpesan kepada masyarakat agar lebih cermat dan hati-hati dalam bermain media sosial.
Menurutnya, modus penggunaan nama jabatan, baik melalui sosial media atau telepon, masih sering muncul dengan mengambil ruang untuk melakukan tindakan penipuan.
"Apalagi modusnya minta-minta bantuan. Laporkan saja, dan semoga pelaku menyadari bahwa perbuatannya bisa berkonsekuensi pidana," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Banyak Warga Keluhkan Fasilitas Rusak, Pemkot Malang Ingatkan Developer Serahkan PSU Fasum-Fasos
• Optimalkan PAD, Bapenda Kota Malang Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Pajak