Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cegah Pengendara Motor Melintas Di Fly Over, Satlantas Polresta Malang Kota Gencarkan Gakkum

Satlantas Polresta Malang Kota gencarkan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Kondisi motor Honda ADV 150 usai terlibat laka lantas dengan mobil Suzuki Splash di Fly Over Kotalama, Kota Malang Minggu (30/8/2020) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota gencarkan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas).

Gakkum Lantas itu sendiri akan dikhususkan bagi para pengendara sepeda motor, yang tetap membandel melintas di Fly Over.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa memang cukup banyak pengendara motor yang tetap nekat melintas di Fly Over.

Padahal tindakan para pelanggar tersebut sangatlah berbahaya. Seperti kejadian pada Minggu (30/8/2020) di Fly Over Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Dimana sebuah Honda ADV 150 menabrak bagian depan Suzuki Splash dengan kencang, hingga pengendara motor terluka dan dilarikan ke RSSA.

"Di Fly Over sudah terpasang rambu larangan melintas. Namun pengendara motor tetap saja melanggar rambu larangan tersebut. Oleh karena itu untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut tidak terulang kembali, maka kami gencarkan Gakkum Lantas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (31/8/2020).

Dianggap Ancaman Bagi Kekuasaan Kim Jong Un, Kim Yo Jong Menghilang, Tak Boleh Ada Kekuatan Setara

Empat Hari Lagi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Dibuka, Pengunjung Dibatasi

Seorang Bapak di Lumajang Tega Nodai Anak Kandung Sendiri Sebanyak 4 Kali

Bagi para pengendara motor yang terbukti melanggar melintas di Fly Over, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kami berikan surat tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tambahnya.

Dirinya mengaku belum memiliki data berapa banyak jumlah pengendara sepeda motor yang melanggar melintas di Fly Over.

"Kalau jumlah rata rata dalam sehari, saya masih belum memiliki datanya. Namun berdasarkan data dari Operasi Patuh Semeru 2020, tercatat dalam sehari lebih kurang sebanyak 50 pelanggar," bebernya.

Dirinya pun juga mengungkapkan rata rata alasan yang diberikan bagi para pengendara motor yang melintas di Fly Over hampir sama.

"Para pelanggar beralasan terburu buru, sehingga mengambil jalan pintas lewat Fly Over. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penilangan karena sudah jelas ada rambu larangan melintas," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

"Taati peraturan dan rambu lalu lintas agar terhindar dari laka lantas. Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaranl lalu lintas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved