Seorang Bapak di Lumajang Tega Nodai Anak Kandung Sendiri Sebanyak 4 Kali
Sungguh tega, seorang bapak, SH (45) warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega menyetubuhi putrinya sendiri.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG -
Sungguh tega, seorang bapak, SH (45) warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang tega menyetubuhi putrinya sendiri yang masih dibawah umur (15).
Parahnya aksi bejat bapak itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Sebanyak itu, si bapak melakukannya di dalam rumah. Tepatnya saat malam hari atau menjelang pagi.
Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibunya.
"Jadi awalnya si ibu mencurigai korban sikapnya berubah. setelah ditanya korban menceritakan semuanya. Dari situlah terungkap kelakuan bapaknya," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Senin (31/8/2020).
Dari hasil keterangan tersangka, persetubuhan itu dilakukan sejak bulan Juli lalu.
• Dianggap Ancaman Bagi Kekuasaan Kim Jong Un, Kim Yo Jong Menghilang, Tak Boleh Ada Kekuatan Setara
• Empat Hari Lagi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Dibuka, Pengunjung Dibatasi
• HOAKS Info di WA: Warga Surabaya Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Begini Penjelasan Polda Jatim
"Jadi saat korban sedang tidur di dalam kamar kemudian bapak merayu korban untuk melakukan hubungan intim," ucap Irdani kepada TribunJatim.com.
Telah dipastikan, si anak terpaksa melayani hasrat bapaknya karena sebelumnya menerima beberapa ancaman.
"Jadi bila sang anak menolak, si bapak akan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya.
Kata Irdani, saat si bapak akan diamankan rupanya mencoba kabur dari kejaran polisi.
"Jadi setelah tersangka mengetahui ibu dan anak melaporkan, si bapak ini bermaksud kabur ke Surabaya tempat biasanya dia kerja," ucapnya.
Untungnya, polisi lebih cepat datang rumah tersangka. Kini tersangka telah berada di Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan kelakukan bejatnya.
"Jadi yang bersangkutan sudah kami amankan Minggu malam (30/8), dan kami sangkakan telah melanggar pasal 81 UURI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(Tony H/TribunJatim)