HOAKS Info di WA: Warga Surabaya Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Begini Penjelasan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pastikan informasi di WhatsApp, warga Surabaya tak pakai masker denda Rp 250 ribu hoaks.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Informasi yang menyebar di WhatsApp terkait denda tidak pakai masker Rp 250 ribu di Surabaya adalah hoaks.
Korps Bhayangkara menyebut bahwa info tersebut ada hoaks.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Kick Off Sensus Penduduk Kabupaten Blitar 2020 Tahap 2, Bupati Rijanto Minta RT Dampingi Petugas
• Ayam Bakar Pak D di Surabaya Gelar Lomba Makan Super Pedas Untuk Semarakkan HUT RI Ke-75
"Info ini dipastikan hoaks dan silahkan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (31/8/2020).
Ia memastikan, karena tidak ada aturan dalam perda bahwa tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Coba dilihat aturan Perdanya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di copy paste, diubah-ubah dan disebarkan," imbuhnya.
• Latihan Perdana, Persebaya Gercep Seleksi 2 Pemain Belia Jebolan Tim Akademi, Ini Kata Aji Santoso
• Edukasi Tatanan Hidup Baru, Pemkab Ponorogo Bagikan APD untuk Warga: Gotong Royong Lawan Covid-19
Truno mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar.
Sebelum menyebarkan informasi, Truno menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, informasi yang beredar ini menyebut akan ada razia masker dari stakeholder terkait.
Bahkan, informasi itu mengklaim bersumber dari Dirlantas Polda Jatim.
Begini pesan hoaks yang tersebar ;
"Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll...dan Jika ada yg TDK pakai masker, langsung di tindak dengan bayar ditempat Rp.250.000,-
Tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya.
Jangan sampai kena denda.
Wassalam. ,"
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud