Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1 Tersangka Ditetapkan dalam Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung, Kerugian Rp 1,3 Miliar Lebih

Kejari Tulungagung tetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Tirta Cahaya Agung. Hitung kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
SURYA/DAVID YOHANES
Kantor PDAM Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahaya Agung, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka dugaan korupsi PDAM Tulungagung adalah DH (45), yang menduduki jabatan Kabag Perawatan.

Secara resmi status tersangka ditetapkan kemarin, Kamis (3/9/2020).

"Kemarin pertama kali DH kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka," terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Jumat (4/9/2020).

Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Ini 10 Dokumen Penting yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai

Full Team Antar ErJi ke KPU Surabaya, PDI P: Gotong Royong Rakyat Lebih Dahsyat Ketimbang Modal

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Agung mengungkapkan, berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Saat ini kan ada program asimilasi untuk mengurangi penghuni Lapas. Selain itu tersangka selama ini juga bersikap kooperatif," lanjut Agung.

Ada Jaksa dan Pengacara Positif Covid 19, Pengadilan Banyuwangi Tidak Gelar Sidang Selama Tiga Hari

Atta Halilintar Ingin Chat Minta Restu Terserah Dibalas atau Tidak, Krisdayanti: Saya Tidak Mengenal

Korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 pada pos anggaran pemeliharaan.

Dalam modusnya, DH menggunakan anggaran ini untuk berbagai kepentingan pemeliharaan.

Mulai dari jaringan perpipaan, hingga kendaraan dinas PDAM Tirta Cahaya Agung.

"Ada temuan kegiatan fiktif, ada juga mark up. Misalnya perbaikan mobil yang tidak ganti onderdil, tapi diklaim ganti onderdil," ungkap Agung.

Pada tahun 2016-2017, DH diketahui menjabat sebagai Kasi Bengkel Teknik.

Bulan April 2018 dia merangkap PLT Kabag Perawatan.

Tahun 2020 masih menjabat sebagai Kabag Perawatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved