Edarkan Sabu Lewat Bungkus Makanan, Dua Pria Asal Batu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Dua orang asal Kota Batu ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota kedapatan edarkan sabu-sabu lewat bungkus makanan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Edarkan sabu-sabu melalui bungkus makanan ringan, dua orang asal Kota Batu ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, penangkapan kedua tersangka terjadi di pinggir jalan, di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (1/9/2020).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
• Irwan Mussry Kerap Susah Diatur, Maia Sebut 1 Sosok yang Mampu: Hanya Dia yang Bisa Atur-atur Bojoku
• Sopir Mengantuk, Truk Box Hantam Pantat Truk di Tol Madiun-Nganjuk, si Kernet Tewas Tergencet Kabin
"Kedua tersangka berinisial RH (47) dan AY (28) merupakan TO dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Kedua tersangka merupakan warga asal Kota Batu," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (10/9/2020).
Saat mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Klojen, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka. Ternyata ditemukan bungkus jajanan makanan ringan yang terlihat mencurigakan.
"Akhirnya petugas segera membuka bungkus jajanan tersebut. Ternyata benar, isinya adalah sabu sabu seberat 1,7 gram yang seharga Rp 1,8 juta . Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki dua peranan yang berbeda. Dimana tersangka RH sebagai pengedar, sedangkan tersangka AY sebagai kurir.
• VIRAL Pria Terhina Ditinggal Pacar karena Cuma Naik Motor, Nasib Berubah seusai Kerja Keras: Makasih
" Tersangka RH ini mengalami penyakit katarak, sehingga menyuruh AY sebagai pengirim sabu sabu kepada pembeli. Untuk motifnya sendiri, mereka memang sengaja mencari keuntungan semata dari narkoba tersebut," tambahnya.
Saat ini anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu bandar narkoba, yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.
"Modus peredaran narkoba ini juga termasuk baru di wilayah Kota Malang. Karena bandar narkoba memanfaatkan orang yang mengalami sakit katarak sebagai pengedar narkoba, agar membuat polisi terkecoh," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Lawan Main Rhoma Irama di Gitar Tua Dulu Jadi Aktris Mahal, Kini Nasib Berubah, Rela Jual Martabak
• Taktik Licik Pria Bekasi Ketemu Gadis di Terminal, Dicabuli di Bus & Dibawa ke Hotel, Lihat Nasibnya