Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Libur Nasional & Cuti Bersama 2021 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ada Sedikit Perubahan, Total 23 Hari

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ada perubahan sedikit di hari libur dan cuti bersama Lebaran 2021.

kemenkopmk.go.id
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 telah ditetapkan Pemerintah.

Namun, terdapat sedikit perubahan pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Kemudian, untuk total Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ada 23 hari.

Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Simak jadwal selengkapnya berikut ini.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

Gaet Konsumen di Tengah Pandemi, Auto2000 Gelar Virtual Weekend Sales, Sajikan Mobil Toyota Hybrid

Sempat Rawat Pasien Covid-19, Layanan UGD Puskesmas Jetis Ponorogo Ditutup Sementara

Ditpolairud Polda Jatim Bagikan Masker ke Pesisir, Sasarannya Nelayan dan Petani Ikan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Pemkab Kediri Salurkan Bantuan untuk Para Lansia yang Terdampak Pandemi Covid-19

Kantor KPU Kota Blitar Mendapat Teror Kiriman Bunga Setaman dan Gambar Boneka Ditusuk Jarum

Singkirkan Serena Williams, Victoria Azarenka Tantang Petenis Jepang di Final US Open 2020

Sementara itu untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir Effendy.

Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Kijang Innova September 2020, Mulai Tipe J Grand New 2011 Rp110 Juta

DPRD Kota Blitar Tetapkan Raperda Perubahan APBD Kota Blitar 2020

Mengenang Kisah RRI Radio Perjuangan di Surabaya, Punya Kontribusi Besar Pertahankan Kemerdekaan

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. (kemenkopmk.go.id)

Muhadjir Effendy pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Genjot Penjualan Merchandise Tim, Arema FC Official Store Jalin Kerjasama dengan Malang Strudel

Download Drama Korea Flower of Evil Sub Indo Episode 1-13 (On Going), Nonton Streaming di Sini

Tunggu Istikharah Gus Hans, Ribuan Relawan Belum Tentukan Dukungan di Pilkada Surabaya

Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved