Disperumkim Tulungagung Mematok Ribuan Meter Tanah Bekas Sungai Ngrowo yang Kini Dimanfaatkan Warga
Disperumkim Tulungagung mulai mematok tanah bekas Sungai Ngrowo, di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
“Kami tidak akan melakukan penggusuran. Kami akan mendata dan menerbitkan sertifikat atas nama Pemkab Tulungagung,” tuturnya.
Selain di tiga desa/kelurahan ini, tim yang dimpimpin Nurkodig telah selesai mendata tanah bekas Sungai Ngrowo lama di Kecamatan Gondang dan Pakel.
Di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang terdapat lahan seluas 2.200 meter persegi.
• Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023
Di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang ditemukan tanah 1.070 meter persegi.
Dan di Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditemukan tanah seluas 2.645 meter persegi.
Tanah-tanah itu sudah diusulkan ke Bagian Aset DPPKAD Kabupaten Tulungagung, untuk disertifikatkan.
Sedangkan di Kecamatan Pakel sudah diperkirakan ada 30.000 meter persegi.
“Yang tiga desa di Kecamatan Gondang sudah proses sertifikasi. Jadi tidak ada kendala, tinggal menunggu proses,” ungkap Nurkodig.
Jika sudah ditertibkan, maka warga yang memanfaatkan lahan ini wajib membayar retribusi.
• Khofifah Ajak Ikatan Alumni Penyintas Covid-19 Jawa Timur Kampanye Protokol Kesehatan ke Tulungagung
Menurut Perda nomor 9 tahun 2007 yang mengatur pemanfaatan lahan Pemkab, besaran retribusi ini tergantung irigasi di lahan itu.
Jika termasuk lahan produktif dengan irigasi teknis, retribusi dipatok Rp 500 per meter persegi per tahun.
Namun jika lahan tanpa irigasi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp 300 per meter persegi per tahun.
Jumlah lahan yang didata akan terus bertambah, karena lahan bekas sungai dan stren sungai ada di hampir semua kecamatan.
Bahkan sebagian lahan sudah dikuasai perseorangan dan terbit sertifikat hak milik.
• Disperumkim Petakan 320 Hektare Kawasan Kumuh di Tulungagung, Tersebar di Lima Kecamatan
“Kami tidak mempermasalahkan yang sudah ada sertifikat, tapi kami laporkan. Yang penting semua aset bekas sungai ini terdata semuanya ke pemkab,” pungkas Nurkodig.
Informasi dari berbagai sumber menyebut, tanah bekas sungai ini dulunya di bawah Departemen Pekerjaan Umum RI.
Tanah ini kemudian dilimpahkan ke Koperasi PU yang ada di provinsi.
Saat koperasi ini bubar, bekas tanah sungai mati ini dilimpahkan ke kabupaten Tulungagung, tahun 1996.
Editor: Dwi Prastika