DPRD Nganjuk Tak Lagi Gunakan Pembuatan Perda Sebagai Ukuran Kinerja Mulai Tahun Depan
DPRD Kabupaten Nganjuk mulai tahun depan tidak lagi menjadikan jumlah pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai ukuran kinerja.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk mulai tahun depan tidak lagi menjadikan jumlah pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai ukuran kinerja.
Pasalnya, pembuatan sebuah perda akan diefisienkan yang hanya akan dilakukan apabila sangat dibutuhkan.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, dalam setahun menjabat DPRD Kabupaten Nganjuk setidaknya hingga bulan September 2020 lalu sudah ada sekitar 15 perda yang telah dibahas dan disahkan.
Hingga akhir tahun 2020 ini diharapkan akan ada tambahan tiga hingga empat perda Kabupaten Nganjuk yang kemungkinan besar akan disahkan DPRD.
Baca juga: Rizky Billar Ancam Lesty Kejora Jika Tak Diberi Kepastian, Singgung Penikung, Jangan Mempermainkan
Baca juga: Gading Bongkar Momen Pertengkaran Besar Pertama dengan Gisel, Kabur ke New York: Gak Ada yang Tahu
"Dengan demikian sampai tahun ini jumlah perda Kabupaten Nganjuk yang telah dibahas dan disahkan ada sebanyak 18 perda," kata Tatit Heru Tjahjono, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, setelah adanya peraturan dalam pembuatan perda harus efisien sesuai kebutuhan maka pada tahun 2021 mendatang jumlah perda yang dibahas dan disahkan DPRD Kabupaten Nganjuk dipastikan akan berkurang banyak. Ini dikarenakan bisa dimungkinkan hanya akan ada perda rutin dan wajib setiap tahun yakni perda APBD dan APBD Perubahan yang dihasilkan DPRD.
Sedangkan untuk perda lain hanya akan dibahas dan disahkan apabila memang betul-betul dibutuhkan. Seperti perda untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Nganjuk yang memang harus dibuat untuk mendukung dan memfasilitasi proyek tersebut.
Baca juga: Ciptakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas, Pemkab Nganjuk Kampanyekan Cegah Pernikahan Usia Dini
Baca juga: Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Nganjuk Dilaporkan Polisi Gara-gara Ingkar Janji Tuk Menikahi
"Untuk itu, DPRD tahun depan tidak lagi mentargetkan jumlah perda yang dihasilkan sebagai ukuran kinerja, tapi ukuran kinerja akan dalam bentuk kegiatan lainya," ucap Tatit Heru Tjahjono.
Memang, diakui Tatit Heru Tjahjono, dampak dari efisien dalam pembuatan perda akan terasa bagi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal itu seiring dengan jumlah Pansus yang dibentuk juga akan berkurang jumlahnya.
Bila sebelumnya dalam satu tahun bisa dibentuk belasan Pansus maka nantinya jumlah Pansus dimungkinkan hanya sekitar empat hingga enam Pansus sesuai usulan Raperda.
"Jadi nantinya kinerja dan tugas DPRD juga akan lebih efisien sesuai aturan yang ada," tutur Tatit Heru Tjahjono. (SURYA/Achmad Amru Muiz)
Editor: Pipin Tri Anjani