Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kabupaten Malang

Sering Peringatkan Paslon Soal Protokol Kesehatan, Bawaslu Kabupaten Malang: Bukan Kucing-kucingan

Bawaslu Kabupaten Malang mengaku sudah sering memberikan surat peringatan kepada paslon di Pilkada Malang 2020 agar terapkan protokol kesehatan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bawaslu Kabupaten Malang mengaku sudah sering memberikan surat peringatan kepada pasangan calon di Pilkada Malang 2020, agar terapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

"Kami berikan surat peringatan, tapi belum satu jam dia (paslon) geser lagi. Kami sebagai Bawaslu punya kewajiban untuk memberikan peringatan," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Bahkan, George da Silva mengkiaskan tindakan pemberian peringatan itu bagai permainan kucing-kucingan. Karena dinamisnya pergerakan pasangan calon saat kampanye.

"Bukan kucing-kucingan lagi, tapi terang-terangan," ungkap George da Silva lalu tersenyum.

Terkait penerima surat pelanggaran, George da Silva menerangkan, paslon Muhammad Sanusi-Didik Gatot Subroto alias SanDi jadi penerima peringatan protokol kesehatan terbanyak.

Baca juga: Sam HC Bersedia Tanda Tangan di Atas Materai Terkait Janji Politiknya di Pilkada Malang 2020

Baca juga: Tim Kampanye Malang Makmur Sebut Elektabilitas Sanusi-Didik Gatot Subroto Sedang Tinggi-tingginya

"Yang paling banyak paslon satu," tegasnya.

George da Silva merinci, 14 pelanggaran protokol kesehatan dilakukan paslon SanDi. Sedangkan dari paslon Ladub alias Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono masih nihil.

Rinciannya, Bawaslu Kabupaten Malang menerima 6 laporan pelanggaran protokol kesehatan saat SanDi melakukan kampanye di Kecamatan Bantur. Tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020.

Selanjutnya, 2 laporan didapat dari Kecamatan Jabung pada 8 Oktober 2020. Terakhir, ada 6 pelanggaran di Kecamatan Turen pada 10 Oktober 2020.

Baca juga: Kelompok Anarko Diduga Terlibat Aksi Unjuk Rasa Anarkis Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malang

Baca juga: Calon Bupati Malang Lathifah Shohib Ingin Lanjutkan Tren Positif Pemimpin Perempuan di Jawa Timur

"Saat ada laporan pelanggaran kami langsung berikan surat peringatan. Namun, apabila setelah satu jam tidak mengindahkan surat itu, kami berikan surat rekomendasi kepada Polsek setempat atau Satgas Covid-19 sesuai regulasi PKPU 13," jelas George da Silva.

George da Silva menyatakan, penerapan physical distancing paling banyak tidak dipatuhi pasangan calon.

"Pelanggaran kalau lebih dari 50 orang atau tidak menerapkan protokol kesehatan," tutup George da Silva.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: KPU Kabupaten Malang Telah Jelaskan Konsekuensi Penyusutan Durasi Masa Kampanye Sam HC-Gunadi

Baca juga: Pasangan Ladub Bentuk Tim Anti Covid-19, Siaga 24 Jam, Bantu Seluruh Kecamatan di Kabupaten Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved