Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

PAW Dua Anggota Dewan yang Maju Pilkada Trenggalek Ditargetkan Sebelum Pencoblosan

Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati telah diproses.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Rapat paripurna yang membahas tentang rencana penambahan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Wening Trenggalek, Rabu (14/10/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, TREBGGALEK - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati telah diproses.

DPRD setempat telah menyerahkan berkas PAW ke Pemkab Trenggalek untuk dilimpahkan ke Pemprov Jatim.

Dua anggota dewan yang maju pada Pilkada Trenggalek 2020 kali ini sama-sama berasal dari Fraksi PKB. Anggota dewan dari Dapil 1 Syah M Nata Negara maju sebagai calon wakil bupati mendampingi petahana M Nur Arifin.

Sementara anggota dewan dari Dapil 2 Zaenal Fanani maju jadi calon wakil bupati mendampingi Alfan Rianto. Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengatakan, pengganti Syah adalah Joko Prayetyo.

Pada Pileg 2019, Joko mendulang sebanyak 1.385 suara di empat kecamatan Dapil 1.

Sementara pengganti Zaenal adalah Heru Budi Kuncoro. Heru mendapat 366 suara di tiga kecamatan Dapil 2 ketika Pileg tahun lalu.
Samsul, yang Sekretaris PKB Kabupaten Trenggalek, mengatakan, dua calon pengganti itu merupakan kader PKB pemeroleh suara tertinggi dari calon legislatif yang gagal di dapil masing-masing.

Baca juga: DPRD Tuban Tidak Lockdown Meski 2 Anggota Terpapar Covid-19, Gelar Rapat dengan Protokol Kesehatan

Baca juga: Ditinggal Kerja Di Warung Kopi, Motor Honda CBR 150 di Lowok Waru Malang Raib

Baca juga: Giliran Muhdlor - Subandi Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pidana Pemilu

Samsul berharap, proses pengiriman berkas dari pemkab ke pemprov bisa berlangsung maksimal sepekan ke depan.

"Dalam waktu seminggu ini, kami harap sudah segera diajukan ke Gubernur. Sehingga SK (Surat Keputusan) dari gubernur bisa turun sebulan sebelum Pilkada," kata Samsul kepada TribunJatim.com.

Ia bilang, bagi para calon wakil bupati, SK itu juga dibutuhkan untuk diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat maksimal sebulan sebelum pencoblosan.

Samsul menyatakan, percepatan PAW diperlukan untuk mengisi posisi anggota dewan yang kosong selama masa kampanye ini.
Sehingga, kegiatan di Gedung Dewan yang membutuhkan peran Fraksi PKB tak terhambat.

"Idealnya nanti penyerahan SK yang mengundurkan diri dan penggantinya akan berlangsung bersamaan dalam sidang paripurna," tuturnya kepada TribunJatim.com. (fla/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved