Penanganan Covid
Ada Calo Minta Uang, Gugus Tugas Covid-19 Tulungagung Ingatkan Izin Hajatan Gratis, Begini Caranya
Pengajuan izin hajatan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung dijamin gratis. Begini cara ajukan izin hajatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Di tengah relaksasi kebijakan penanganan pandemi virus Corona ( Covid-19 ), masyarakat Tulungagung banyak yang mengajukan izin keramaian.
Kondisi ini membuat sejumlah calo memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, untuk mengeruk keuntungan.
Mereka memungut sejumlah uang untuk membantu pengurusan izin hajatan atau acara tertentu.
Padahal pengajuan izin ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah gratis.
“Ada aduan dari masyarakat, mereka mempertanyakan kok pengurusan izin hajatan dipungut biaya,” ungkap Anggota Satgas Pengendali Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama, Rabu (21/10/2020).
Pelaku memungut jutaan rupiah dengan alasan untuk biaya penerbitan izin.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Kembali Terapkan WFH, Hanya Setengah ASN yang Akan Masuk Kantor
Baca juga: KH Abdullah Syukri Zarkasyi Akan Dimakamkan di Pemakaman Pondok Modern Darussalam Gontor Besok
Karena itu Dedi Eka Purnama mengingatkan masyarakat, agar mengurus sendiri pengajuan izin hajatan atau kegiatan.
Dengan demikian masyarakat tahu sendiri bahwa penerbitan izin itu tidak dipungut biaya.
“Kalau ada oknum yang minta uang, jangan dituruti. Karena semuanya gratis,” tegas Dedi Eka Purnama.
Ia memaparkan, pengajuan izin didahului dengan pengantar dari desa/kelurahan dan mengetahui Gugus Tugas Kecamatan.
Pengajuan dilampiri foto kopi KTP penanggung jawab, lokasi acara dan tata letak acara.
Baca juga: Warga Desa Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling Tanah Kas Desa, Anggap Merugikan
Baca juga: Masih Percaya Mitos Bayi Suleten Jadi Alasan Warga Madiun Buang Popok Bekas ke Sungai
Berkas diajukan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten sebelum acara.
“Jangan terlalu lama, karena situasinya terus berubah. Juga jangan telalu mepet, karena dikhawatirkan ada evaluasi dan tidak cukup waktu untuk perbaikan,” terang Dedi Eka Purnama.
Masih menurut Dedi Eka Purnama, banyak warga yang mengajukan izin hajatan sangat mepet dengan pelaksanaan.