Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Capaian PNBP Dalam Layanan Kekayaan Intelektual Jatim Sudah Melebihi Target

Animo masyarakat Jawa Timur untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektual (KI) yang dimilikinya sangat tinggi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kakanwil Kenkumham Jatim, Krismono. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Animo masyarakat Jawa Timur untuk mendaftarkan produk kekayaan intelektual (KI) yang dimilikinya sangat tinggi. 

Hal ini dibuktikan dengan realisasi PNBP yang sudah melebihi target. Hingga Oktober tahun ini, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyumbangkan PNBP Rp 1,3 miliar dari layanan pendaftaran produk KI seperti merk, hak cipta, desain industri hingga paten. 

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, capaian ini sudah melebihi target yang dibebankan kepada pihaknya. Sebelumnya, Dirjen KI menargetkan PNBP sebesar Rp 898 juta. 

“Capaian ini kami prediksi akan terus bertambah, karena trennya terus naik,” ujarnya, Rabu, (21/10/2020). 

Krismono mengapresiasi kinerja jajarannya. Pasalnya, hanya KI yang bisa melampaui target PNBP. Memang, selama pandemi, PNBP di sektor keimigrasian (paspor, izin tinggal, dll) ataupun Pemasyarakatan (penjualan karya WBP) belum bisa memenuhi target yang dibebankan.

Baca juga: Potensi Dampak La Nina di 22 Daerah Jatim, Surabaya Berpotensi Angin Puting Beliung dalam 3 Hari

Baca juga: Kaget Lihat Pohon Tumbang di Jalan Desa Bangoan, Pemuda 20 Tahun Tewas Gegara Rem Mendadak

Baca juga: Bakal Demo Tolak Omnibus Law, Belasan Pelajar di Kediri Diamankan Polisi, Ortu Siswa Diminta Jemput

“Sinergi yang baik dengan stakeholder membuat kinerja KI kita terus meningkat,” sambungnya. 

Lebih detail, Kasubid KI Kanwil Kemenkumham Jatim Pahlevi Witantra menjelaskan bahwa animo masyarakat Jatim untuk mendaftarkan ciptaannya memang sangat besar. 

Bahkan, tahun lalu Jatim menduduki peringkat I jumlah pendaftar produk KI secara nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah mulai bergeliatnya sektor UKM/ UMKM. 

“Lewat program Jaringan Layanan Kekayaan Intelektuan (Jaran Kya-I) pemkab/ pemkot memberikan subsidi kepada UKM yang akan mendaftarkan produknya,” ujarnya.

Respon masyarakat ini, lanjut Levi, sangat baik untuk iklim bisnis dan ekonomi masyarakat. Pasalnya, produk yang telah dilindungi oleh sertifikat KI akan lebih aman dari tindakan pembajakan atau peniruan.

“Selain itu, nilai jual produk juga akan meningkat,” tuturnya.

Meski begitu, pahlevi menjelaskan bahwa capaian ini masih bisa bertambah. Pasalnya, yang tercatat sampai saat ini hanya yang menggunakan layanan di kanwil. 

Sedangkan untuk layanan mandiri melalui akun pribadi masyarakat belum direkap. Padahal, tahun lalu ada sekitar 600 pemohon yang menggunakan fasilikan pendaftaran online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved