Ditinggal Kerja di Kota Batu, Isi Rumah Kontrakan Wanita di Malang Raib Dicuri, Diduga Dikuras Teman
Ditinggal bekerja selama 3 minggu di Kota Batu, isi rumah kontrakan milik seorang wanita di Kota Malang raib dicuri.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ditinggal bekerja selama 3 minggu di Kota Batu, isi rumah kontrakan milik seorang wanita di Kota Malang justru raib dicuri.
Diduga aksi pencurian tersebut, dilakukan oleh teman dekat korban.
Kejadian pencurian itu menimpa Sisca (23) warga Jakabaring, Kota Palembang, yang tinggal di Perum Greenland Art Tidar, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Aksi pencurian baru diketahui pada Senin (5/10/2020) sore.
"Jadi saya mengajak teman saya, PH, warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar untuk tinggal bersama di rumah kontrakan saya. Saya mengajak dia tinggal di rumah kontrakan mulai bulan April 2020 ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (25/10/2020).
Ia menjelaskan, setelah tiga bulan tinggal di rumah kontrakan, temannya itu mengajak teman yang biasa dipanggil Tante R untuk bersama-sama menginap di rumah kontrakan milik korban.
Baca juga: Gebyar Hari Santri Fisip Universitas Brawijaya Malang, Dari Ikrar Santri Hingga Penulisan Buku Dosen
"Akhirnya Tante R dan PH tinggal di rumah kontrakan saya. Setelah itu saya pergi ke Kota Batu buat kerja," tambahnya.
Setelah tiga minggu bekerja di Kota Batu, korban tak tahu jika perabot rumah kontrakannya dikuras habis oleh terduga pelaku yang juga teman dekat korban, PH.
"Karena saya masih ada urusan di Kota Batu, pada Senin (5/10/2020) sore saya minta tolong ke teman yang bernama Rere. Rere saya mintai tolong untuk mengecek kondisi rumah kontrakan," jelasnya.
Ternyata teman korban yang bernama Rere melihat bahwa kondisi rumah kontrakan korban dalam keadaan terkunci rapat.
Baca juga: Tak Mau Terjadi Kenaikan Kasus Covid-19 di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Antisipasi Libur Panjang
Sedangkan dua teman korban yang sebelumnya tinggal di rumah kontrakan, tidak ada di tempat.
Diketahui ternyata kunci rumah korban telah dibawa oleh PH dan tidak dikembalikan ke pemilik rumah kontrakan.
"Atas persetujuan pemilik rumah kontrakan, saya memanggil ahli kunci untuk membuka pintu kamar. Saat dibuka, ternyata barang elektronik milik saya seperti kulkas, dua TV, home theater, speaker, DVD, dan air cooler sudah hilang," jelasnya.
Korban pun lalu mendapatkan informasi, bahwa temannya, PH, yang melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Kebakaran di Kota Malang Tahun 2020 Alami Penurunan Kasus Dibanding 2019
"Setelah mengetahui hal tersebut, saya segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukun. Saat kasusnya telah dilaporkan ke Polsek Sukun dan berjalan dalam proses penyelidikan, PH belum mengakui jika ia yang telah mengambil perabotan. Namun selang beberapa waktu, tepatnya pada Kamis (15/10/2020), PH mengembalikan perabotan barang elektronik milik saya ke Polsek Sukun," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, PH kemungkinan takut karena telah dilaporkan polisi. Sehingga barang-barang elektronik yang dicuri dikembalikan.
"Mengakunya ke polisi, barang saya diambil karena saya punya utang sama keluarganya. Padahal utangnya sebelumnya sudah diselesaikan. Saya juga dapat informasi, jika barang milik saya ada yang digadaikan. Tapi pas sudah tahu dilaporkan, bilangnya hanya dititipkan saja," jujurnya.
Meski barang-barangnya telah dikembalikan, korban tetap bersikukuh meminta agar kasus ini tetap berlanjut di jalur hukum.
"Saya harap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum pelakunya. Karena tindakan pelaku termasuk tindakan kriminal," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika