Kades Ngenep Dituding Melakukan Perzinaan di Vila Bunga, Dilaporkan Warga ke Polres Batu
Kepala Desa Ngenep diduga lakukan perzinahan di Vila Bunga, Kota Batu. Ketangkap basah sang istri: kabur motor ditinggal. Berakhir di Polres Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BATU – Kasus dugaan tindak asusila oleh Kepala Desa Ngenep, Suwardi berlanjut ke Polres Batu.
Laporan disampaikan oleh Sulianto, pengacara yang mendapat kuasa dari SD, warga Desa Ngenep, suami seorang perempuan yang dikabarkan berada satu kamar dengan Suwardi di Vila Bunga, Kota Batu.
Diterangkan Sulianto, kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa persetubuhan oleh Suwardi dengan istri SD.
“Lalu diberi tahu oleh istrinya kepala desa, bahwa suaminya dan istri klien saya tertangkap basah di Vila Bunga. Waktu penggerebekan, istri dari klien saya kabur, motornya ditinggal, yang mengantarkan motor ini istrinya oknum kepala desa untuk diantar ke rumahnya,” ujarnya saat ditemui awak TribunJatim.com di Polres Batu, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Pengantar KUA PPAS 2021, Banyuwangi Tetapkan 7 Prioritas Pembangunan Daerah
Baca juga: Kasus Positif Corona Masih Bertambah, Satgas Covid-19 Nganjuk Gelar Operasi Yustisi di Pasar Hewan
Sulianto lalu mengatakan bahwa istrinya Suwardi menceritakan kalau suaminya telah tertangkap basah di Vila Bunga dan motornya tertinggal.
“Saya membuat laporan dugaan perzinaan yang dilakukan Kepala Desa Suwardi. Ada bukti video, surat pernyataan pengakuan, bukti percakapan keluarga. Video itu mungkin waktu penggerebekan di Vila Bunga,” akunya.
Sejauh ini, Sulianto belum mendengar keterangan dari istri kliennya terkait kebenaran isu tersebut. Kliennya baru bisa melapor saat ini karena sebelumnya sangat syok dengan peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Masyarakat Geruduk Bawaslu dan KPU Ponorogo, Tuntut Profesional Selenggarakan Pilkada Ponorogo 2020
Baca juga: Rekan Khawatir Lihat Sikap Ade Londok Pasca Kabar Ditipu Manajer Heboh, Rupanya Lagi Merindu: Ikhlas
“Kalau menurut dari temuan di vila itu, asumsi saya keduanya melakukan karena suka sama suka. Kalau ada unsur paksaan, nanti kami dalami. Mungkin istri klien saya ini ada paksaan untuk melakukan asusila itu. Selama ini belum ada pengakuan langsung dari istri klien saya karena saya belum menanyakan,” ujarnya.
Dalam proses laporan tersebut, Sulianto diminta oleh petugas untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Laporan tersebut mengarah pada Pasal 284 KUHP.
“Kejadiannya 16 Oktober, seperti itu, siang sekira pukul 11 pagi,” terangnya.
Rio, seorang pengelola Vila Bunga yang terletak di Desa Pandanrejo mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut setelah tiga orang berpakaian sipil datang ke vila.
Tiga orang tersebut mencari informasi penggerebekan yang terjadi pada 16 Oktober 2020. Ia membantah adanya keramaian penggerebekan oknum kepala desa di vila yang ia kelola pada 16 Oktober 2020.
Ia menegaskan kalau di vilanya tidak terjadi penggerebekan. Ia juga membantah adanya seseorang yang membawa sepeda motor dari vila karena pemilik sepeda motor kabur.
“Tidak ada keramaian di sini pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 11.00 wib,” ujar Rio.
Dalam rekaman CCTV, juga tidak terlihat adanya keramaian. Rio mengatakan, tiga orang yang datang ke tempatnya terus mendesak seolah agar Rio mengatakan adanya penggerebekan. Rio tetap teguh mengatakan kalau tidak ada penggerebekan. Bahkan ia menunjukan isi rekaman CCTV.