Pemkab Malang Klaim Polemik Petani Jeruk Vs Bumdes Dewarejo Temui Secercah Solusi
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menyebut, polemik petani jeruk dan Bumdes Dewarejo di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah temui titik terang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menyebut, polemik petani jeruk dan Bumdes Dewarejo di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, telah temui titik terang.
Wahyu Hidayat mengkiaskan ada secercah solusi dalam polemik yang sudah berlangsung lama tersebut.
"Sudah selesai ada win-win solution. Sudah kami panggil satu per satu melalui tim pencari fakta. Baik kepala desa maupun petani. Sekarang tinggal menyatukan mereka," terang Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2020).
Wahyu Hidayat menambahkan, secercah solusi yang dimaksudnya berupa evaluasi di tubuh Bumdes Dewarejo.
Bumdes tersebut merupakan pihak yang berwenang mengelola sewa tanah kas desa.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Kebun Jeruk Desa Wisata Cane, Destinasi Lamongan yang Viral, Incip Buah Sepuasnya
Baca juga: Khofifah Siap Permudah Ekspor Mangga Alpukat Pasuruan, Tak Kalah Saing dengan Thailand dan Malaysia
"Kami akan mengevaluasi Bumdes. Baru nanti akan mengatur sistem sewa tanah kas desa, disesuaikan sesuai kebutuhan," ungkap Wahyu Hidayat.
Kata Wahyu Hidayat, para petani jeruk tetap dipersilakan menyewa dan menikmati hasil panen sembari proses rekonsiliasi konfilk berlangsung.
"Jadi penyewa diberi waktu oleh kepala desa untuk mendapat hasil panen. Sembari Bumdes selesai evaluasi," beber Wahyu Hidayat.
Bahkan, pria berpostur jangkung ini mengklaim solusi-solusi yang disodorkan Pemkab Malang tersebut telah disetujui oleh kepala Desa Selorejo.
Baca juga: Polemik Petani Jeruk di Malang Belum Usai, Rumah Petani Hendak Didatangi Pendemo
Baca juga: Bergesernya Makna Politik dalam Pilkada Kabupaten Malang Menurut Akademisi UMM
"Berapa lamanya sesuai kepala desa dan dia sudah ok (setuju)," jelas Wahyu Hidayat.
Sebelumnya, kedua belah pihak yakni petani jeruk dan Bumdes Dewarejo sama-sama membawa polemik ini ke ranah hukum.
Wahyu Hidayat menerangkan, kejelasan status hukum polemik tersebut tergantung pada hasil mediasi.
"Kalau memang mediasinya damai ya perkarannya dicabut," tutup Wahyu Hidayat.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Debat Pilkada Malang 2020 Berlangsung Sengit, Para Calon Beradu Argumen Soal Kesejahteraan Rakyat
Baca juga: Viral Wisata Petik Jeruk di Dusun Cane Lamongan, Bayar Rp 10 Ribu Bisa Makan Buah Sepuasnya