Gagal Bunuh Kakak Ipar, Pria Lamongan Marah, Pukul Ketua RT Pakai Besi Pengungkit hingga Luka Parah
Gagal membunuh istri sendiri dan kakak ipar. Pria Lamongan marah, hantam Ketua RT Sukorejo pakai besi pengungkit hingga luka parah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Lepas kendali akibat pengaruh miras, Samsul Anam (49) warga Kelurahan Tumenggungan RT 01 RW 06 Lamonga, Jawa Timur hendak membunuh kakak Tiwuk Sutari (45).
Niatannya membunuh kakak sang istri gagal, Samsul lalu menjadikan Ketua RT Sukorejo, Jono (50) sebagai sasarannya.
Waktu itu Jono datang ke rumah tersangka untuk melerai keributan.
Tersangka marah-marah pada korban Jono karena dianggap ikut campur urusan rumah tangganya.
Baca juga: Sebanyak 5 SMP di Bondowoso Bakal Lakukan Uji Coba Pembelajaran Tatap muka
Baca juga: Manajemen Singo Edan Tak Larang Pemainnya Ikut Tarkam, GM Arema: Jika Cedera Tanggung Sendiri
Wajah Jono lalu dihantam menggunakan alat besi pengungkit, kubut hingga terluka parah di bagian pelipis dan mengucurkan darah segar sampai harus mendapatkan perawatan medis.
"Tidak terima ketika pak RT berusaha memberi pemahaman pada tersangka. Bahkan sampai korban jadi sasaran tersangka dengan menggunakan kubut, " ungkap Kapolsek Lamongan, Kompol Budi Santoso, Rabu (18/11/2020).
Saat sebelum insiden, tersangka pulang dalam keadaan mabuk akibat miras.
Samsul marah - marah tanpa arah dan mengancam akan membunuh saudara iparnya, Sri Karyati, kakak Tiwuk Sutari.
Baca juga: Cerita Bek Muda Persebaya Berlari di Jembatan Penyebrangan untuk Jaga Stamina
Baca juga: Plt Ketua DPD Gerindra Anwar Sadad Silaturahmi ke Rais Aam PBNU, Ini yang Dibahas
Berbekal kubut, Samsul mencari kakak iparnya tersebut di Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo Lamongan
Sebelum sampai terjadi insiden pembunuhan, Tiwuk bergegas ke rumah Sri Karyati dan meminta kabur karena mendapat ancaman akan dibunuh suaminya.
Tiwuk juga berusaha menelepon Ketua RT Jono dan menginformasikan apa yang sedang dialaminya.
Jono kemudian bergegas ke rumah Sri Karyati, warganya yang mendapati ancaman itu. Jono meminta agar tidak membuat gaduh di kamungnya.
Samsul tak terima dan balik menganiaya Jono hingga terluka. Peristiwanya dilaporkan ke Polsek Lamongan.
Tersangka diamankan anggota Polsek Lamongan tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.
"Kita tahan, dengan dijerat pasal tentang penganiayaan, " kata Budi.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud