Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal di Pamekasan Jadi Berkah Masyarakat Angsanah

Prosesi pemusnahan sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura, menjad

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Proses pemusnahan rokok ilegal 

"Enggak takut bahaya saya meski mengisap rokok ilegal. Misal dirasa tidak enak kalau diisap, ya saya buang," tegasnya.

Hudi memastikan, selesai jutaan rokok ilegal itu ditimbun di area TPA Angsanah Pamekasan, masyarakat setempat tidak mungkin menggali lagi.

Sebab jutaan rokok ilegal itu sudah dipastikan hancur dan rusak karena ditimbun sampah lalu disiram air pakai tangki dan ditutupi tanah kembali.

"Kalau tiga slop ini paling habis tiga bulan saya isap," urainya.

Hal lain disampaikan oleh Andre, masyarakat setempat yang juga mengambil puluhan bungkus rokok ilegal yang jatuh saat prosesi penimbunan.

Ia mengaku senang mengambil rokok ilegal yang jatuh dari bak Truk Fuso itu.

Hari ini, ia mendapat 5 slop rokok.

Rokok sebanyak itu, kata dia akan habis diisap selama setahun.

"Adanya penimbunan rokok ilegal ini menjadi berkah bagi kami (warga setempat). Kami bisa menghemat pengeluaran, apalagi sekarang lagi pandemi Covid-19," katanya.

Biasanya, kata Andre, bila masyarakat setempat mendapat informasi akan dilakukan pemusnahan rokok ilegal di TPA Angsanah Pamekasan, pasti banyak masyarakat di wilayah itu yang berdatangan untuk melihat proses penimbunannya dan mengambil rokok yang jatuh.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved