Penanganan Covid
6 ASN di Balai Kota Malang Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi di RSUD Kota Malang
6 ASN di Balai Kota Malang dinyatakan positif Covid-19, kini mereka menjalani isolasi di RSUD Kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang positif Covid-19 (virus Corona) kembali bertambah, setelah Sekretaris Daerah Kota Malang dan Wali Kota Malang terkonfirmasi positif Covid-19.
Tambahan tersebut berdasarkan dari hasil tes swab kepada 15 ASN yang sebelumnya dinyatakan reaktif, enam di antaranya positif Covid-19.
"Hari ini dapat saya informasikan dari 15 itu yang dinyatakan positif sebanyak 6 ASN. Sementara yang sisa, meskipun tidak positif tetap direkomendasikan untuk isolasi mandiri di rumah," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto, Jumat (4/12/2020).
Pria yang akrab disapa Wiwid itu mengatakan, keenam ASN yang positif tersebut berada di bagian kesekretariatan.
Kini mereka sedang menjalani isolasi di RSUD Kota Malang.
Baca juga: Sering Ambrol, Plengsengan di Bawah Fly Over Kedungkandang Kota Malang Bakal Diganti Dinding Penahan
Baca juga: Pakar Politik UMM Sebut Potensi Swing Voters Pilkada Malang 2020 Masih Sangat Besar
Mereka juga tidak mengalami gejala klinis, namun diharuskan untuk menjalani treatment untuk menguatkan kembali stamina tubuh dan imunitas.
"Treatment hanya kepada penguatan dari sisi stamina tubuh, suplemen, dan mereka diajak untuk berolahraga," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 15 ASN yang diharuskan menjalani tes swab tersebut mendapatkan hasil reaktif pada dua kali rapid test.
Rapid test dilakukan guna menindaklanjuti Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Sekda Kota Malang, Wasto yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Wartawan di Kota Malang Jalani Tes Swab Seusai Wali Kota Sutiaji Positif Covid-19
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Persimpangan, Dishub Kota Malang Buat Marka Prioritas, Bagaimana Fungsinya?
Akibat kejadian tersebut, Wali Kota Malang mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan sistem kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang.
ASN diperbolehkan untuk menjalani work from home (WFH) hingga tanggal 14 Desember 2020.
Editor: Dwi Prastika