Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek

Jelang Pilkada Trenggalek, Disdukcapil Dorong Percepatan Perekaman KTP-el, Galakkan Tim Jemput Bola

Jelang Pilkada Trenggalek. Dispendukcapil dorong penduduk yang akan berusia 17 tahun tanggal 9 Desember 2020, segera lakukan perekaman KTP-el.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Disdukcapil Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mendorong percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Hal ini dilakukan jelang Pilkada Trenggalek 9 Desember mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek Suprapti mengatakan, pihaknya telah menyurati penduduk yang akan berusia 17 tahun tanggal 9 Desember 2020.

Baca juga: Sambut Tahun Ajaran Semester Genap 2020/2021, UK Petra Simulasi Kelas Hybrid-Learning

Baca juga: Kondisi Iyut Bing Slamet Setelah Ditangkap karena Pakai Sabu, Masih Syok, Terancam 4 Tahun Penjara

Surat disampaikan berdasarkan nama dan alamat, untuk perekaman di kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil.

Catatan TribunJatim.com, setidaknya ada 25 calon pemilih Pilkada Trenggalek 2020 yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Jumlah itu berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Disdukcapil dan kecamatan sampai dengan tanggal 9 Desember tetap buka pelayanan terkhusus untuk perekaman," ungkap Suprapti, Sabtu (5/12/2020).

Selain itu, dinas juga menggalakkan perekaman KTP-el jemput bola. Tim jemput bola perekaman, ungkap Suprapti, telah diterjunkan ke beberapa titik selama November hingga Desember.

Baca juga: Gresik Movie dan Gresiknesia Jadi Tuan Rumah Jatim Art Forum, Semangat Memajukan Film Jawa Timur

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 1,8 Juta, Diberikan Hanya 1 Tahap

KPU Trenggalek sebelumnya menyebut masih ada 213 calon pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el per 29 November lalu.

Sementara Suprapti mengaku belum mengetahui detail soal jumlah itu.

“KPU punya data yang berasal dari Mendagri (DP4). Ini wewenang mereka untuk mem-verval dan meworo-woro untuk perekaman. Sementara Disdukcapil juga punya data di SIAK kami yang menjadi tanggung jawab kami. Dan kami siap mencetakkan KTP-el atau surat keterangan apabila penduduk sudah melakukan perekaman,” sambung Supraprti.

Secara umum, ia mengatakan, Disdukcapil dan kecamatan siap memfasilitasi perekaman sampai tanggal 9 Desember tanpa libur.

“Penduduk yang sudah perekaman, Disdukcapil siap mencetakkan dan mendistribusikan KTP-el sampai desa,” pungkasnya. 

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved