Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MALU Dulu Sesumbar 'Jangan Korupsi', Mensos Juliari Kini Ditangkap karena Kasus Suap Bansos Covid-19

Mensos Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi. Namun, kini dirinya sendiri melakukan hal tersebut.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Ilham Rian Pratama
Mensos Juliari Peter Batubara, tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Mensos Juliari Peter Batubara dulu pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi.

Ia pernah mengatakan bagi yang melakukan korupsi makan kasihan anak dan istri atau anak dan suami karena mereka akan malu.

Namun kini dirinya justru ditangkap karena kasus suap.

Mensos Juliari Peter Batubara merupakan tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Nasihat soal jangan korupsi pernah disampaikan Mensos Juliari Peter Batubara kepada jurnalis Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ) saat ditemui di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Juliari Peter Batubara menyebut ada dua faktor yang mendorong seseorang ketika melakukan korupsi.

"Korupsi dilandasi oleh kebutuhan dan keserakahan," katanya dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.

Baca juga: Hotman Paris Sentil Mensos Juliari Batubara yang Korupsi, Ungkit Masa Lalu, Si Lawyer: Pintar Kamu

Baca juga: Nur Asia Terpapar Covid-19, Sandiaga Uno Ungkap Kondisi Istrinya: Alhamdulillah Sehat, Mohon Doanya

Mensos Juliari Peter Batubara, tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Mensos Juliari Peter Batubara, tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Ilham Rian Pratama)

Pria kelahiran 22 Juli 1972 ini menilai, secanggih dan seketat apapun pengawasan, tetap saja ada celah untuk melakukan korupsi.

Sedangkan cara untuk mencegah korupsi paling utama adalah pengendalian diri.

"Yang penting diri sendiri, yang membentengi diri ya kita sendiri, bukan irjen kita, bukan KPK, bukan jaksa agung, bukan kepolisian," imbuh Mensos Juliari Peter Batubara.

Ia kemudian menggambarkan contoh keserahakan seseorang.

"Kalau kita serakah, punya mobil dua pengen tiga. Punya rumah satu pengen dua. Punya istri satu pengen dua," kelakar Mensos Juliari Peter Batubara.

"Itu berdampak kepada kebutuhan ekonomi yang meningkat," lanjutnya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Cantik Istri Mensos hingga Pengantin Nangis Ditelanjangi Keluarga Mertua

Baca juga: Sindirian Sudjiwo Tedjo Bansos Dikorupsi, Mematikan Hak Fakir Miskin, Mensos Terancam Hukuman Mati

Mensos Juliari Peter Batubara juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan pendapatan dengan pengeluaran, sehingga tidak mendorong untuk seseorang berutang atau bahkan melakukan korupsi.

"Kita punya gaji Rp 20 juta, ya hidup sesuai dengan gaji kamu."

"Pengendalian untuk hutang dan korupsi itu diri sendiri," kata Mensos Juliari Peter Batubara kembali menegaskan.

Terakhir menurutnya, korupsi tidak hanya berdampak kepada pelakunya saja, tetapi hingga berpengaruh kepada kondisi keluarga.

"Kamu melakukan korupsi kasihan anak dan istrimu atau anak dan suamimu. Mereka keluar malu, anak-anak yang masih kecil ke sekolah di-bully, pasti dia nangis," tandas Mensos Juliari Peter Batubara.

Awal dugaan kasus yang menyeret Juliari Peter Batubara

Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Facebook/JuliariPBatubara)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com ( grup TribunJatim.com ), kasus ini diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19.

Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Kemudian, Mensos Juliari Peter Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang tiga diantaranya yakni AIM, HS dan juga PT RPI.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari Peter Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar R 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Siapa Andreau Staf Menteri Edhy Prabowo yang Kini Buronan KPK? Sosok Tak Sembarangan, Lihat Perannya

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, Jokowi Kini Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim

Sudah ada 5 tersangka

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada enam orang Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.

Adapun keenamnya sebagai berikut:

1) MJS (PPK di Kemensos)
2) WG (direktur PT TPAU)
3) AIM (Swasta)
4) HS (Swasta)
5) SN (Sekretaris di Kemensos)
6) SJY (Swasta)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pihak pemberi, dengan rincian:

Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.

Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Berikan Nasihat Jangan Korupsi, Juliari Batubara: Kasihan Anak Istrimu, Mereka Malu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved