Pilkada Gresik
Pilkada Serentak 2020, Gunakan Masker Bergambar Paslon Langsung Dicopot di TPS
Warga Gresik yang datang untuk menggunakan hak pilihnya diimbau untuk menggunakan masker yang tidak ada embel-embel pasangan calon.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bagi masyarakat yang datang untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (9/12/2020) besok harus menggunakan masker yang tidak ada embel-embel pasangan calon (Paslon).
Selain itu, pemilih juga dilarang menggunakan atribut bergambar paslon Pilkada 2020. Seperti kaos, topi atau yang lainnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun, tidak membolehkan jika ada pemilih yang saat memasuki TPS ada yang menggunakan atribut paslon maupun partai.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Ini Model Pencoblosan Bagi Narapidana dan Pasien Covid-19 di Trenggalek
Baca juga: Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional, Menaker: Perusahaan Wajib Bayar Upah yang Tetap Kerja
Kendati ada pemilih yang seperti itu, pihaknya akan menganti masker dari KPU.
“Sudah kami siapkan. Yang di kasih masker adalah pemilih yang datang ke TPS tidak makai masker dan pemilih yang memakai masker bergambar calon,” kata Makmun, Selasa (8/12/2020).
Lebih lanjut, Makmun menjelaskan, pencopotan masker bersimbol gambar paslon yang dipakai pemilih saat tiba di TPS, akan ditertibkan oleh Pengaman TPS.
"Untuk itu diharapkan calon pemilih mentaati peraturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (SURYA/Willy Abraham)
Editor: Pipin Tri Anjani
Baca juga: Seusai Pilkada Serentak 2020, Polisi Bakal Kembali Usut Dugaan Penyunatan BPNT di Gresik