Tanggapi Permohonan Uji Materi Frasa 'Pohon' Ganja Oleh Terdakwa Asal Surabaya, Ini Kata Kejagung
Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino asal Surabaya yang ajukan permohonan uji materi frasa ‘pohon’ ganja ditanggapi oleh MK.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino asal Surabaya yang ajukan permohonan uji materi frasa ‘pohon’ ganja ditanggapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan MK menjadwalkan sidang atas uji materi tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung (Kejagung) Darmawel Aswar mempersilahkan siapa saja untuk mengajukan ke ranah hukum.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa ganja dalam bentuk apapun di Indonesia masih masuk di golongan 1 dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Masuki Gelombang Kedua Penularan Covid-19, Pemungutan Suara Pilkada Ponorogo 2020 Jadi Perhatian
Baca juga: Mobil Operasionalnya Dicoret-coret, Cawabup Jember Gus Firjaun: Itu Tunjukkan Kualitas Mental Pelaku
"Contoh kasus ganja untuk pengobatan itu tetap salah. Persoalan ada yang mempermasalahkan ganja, tentunya silahkan saja ke ranah hukum yang ada," ujarnya, Senin, (7/12/2020).
Untuk itu, kini pihaknya akan mensosialisasikan ke pihak Kepolisian, BNN dan Kejaksaan untuk menerapkan pasal tunggal yaitu Pasal 127 bagi pengguna.
Mengingat hampir kebanyakan penghuni rutan/lapas dihuni oleh para pengguna.
"Sebanyak 60-70 persen kasus narkoba. Apakah benar yang di lapas bandar semua kan tidak. Ini yang harus kita selamatkan," sambungnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/darmawel-aswar-melakukan-kunjungan-di-kejaksaan-tinggi-jawa-timur.jpg)