Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Pasal 127 untuk Pengguna Narkotika - Patuhi Prokes 3M saat Datang ke TPS
Empat berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (9/12/2020). Pasal 127 untuk pengguna narkotika hingga patuhi prokes 3M saat datang ke TPS.
Mantan Kepala ESDM Jatim itu diketahui tidak sebagai penduduk di Kabupaten Tuban.
"Benar pak Setiajit tidak bisa ikut nyoblos besok, karena tidak ber-KTP Tuban," kata Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Menurut Zakiya, ketentuan cabup maupun cawabup tidak bisa menggunakan hak pilih karena terkendala identitas kependudukan, dalam hal ini tidak sebagai warga yang akan melangsungkan pemilihan.
3. JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan ( JPIK ) menelusuri keberadaan pohon sonokeling yang ditebang dari jalan nasional di Kabupaten Tulungagung.
JPIK menengarai ada prosedur yang tidak dilakukan pihak penebangan.
Menurut Dinamisator JPIK, M Ichwan Musyofa, dasar penebangan itu adalah surat dari Kapolres Tulungagung, pada 4 Desember 2020.
Baca juga: Tanggapi Permohonan Uji Materi Frasa Pohon Ganja Oleh Terdakwa Asal Surabaya, Ini Kata Kejagung
Baca juga: Belasan Pohon Sonokeling di Tulungagung Ditebang, LSM Lingkungan Mengingatkan Kasus Pencurian 2019
"Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Waru Sidoarjo. Isinya pemohonan pemangkasan ranting dan pohon yang rawan tumbang," terang Ichwan, Selasa (8/12/2020).
Kepala BBPJN kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) untuk merespons surat dari kapolres itu.
Namun Ichwan menduga, surat itu disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
4. Patuhi Prokes 3M saat Datang ke TPS, Ini Tips Aman Mencoblos dari Dinkes Jatim; Harus Sadar Diri
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di 270 daerah Indonesia bakal menjadi perhelatan demokrasi pertama pada masa Pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, telah diatur oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-dinas-kesehatan-dinkes-jatim-dr-herlin-ferliana-saat-ditemui.jpg)