Berita Terpopuler
BERITA TERPOPULER JATIM: Pasal 127 untuk Pengguna Narkotika - Patuhi Prokes 3M saat Datang ke TPS
Empat berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (9/12/2020). Pasal 127 untuk pengguna narkotika hingga patuhi prokes 3M saat datang ke TPS.
TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (9/12/2020).
Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel Aswar akan segera menerapkan pasal 127 dalam penuntutan kasus narkotika bila terdakwa tersebut adalah pengguna.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Herlin Ferliana mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19, hendaknya mengutamakan keamanan dan keselamatan bersama. Termasuk para penyelenggara, peserta paslon, ataupun masyarakat sebagai pemilih.
Ingin tahu berita selengkapnya, berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (9/12/2020) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:
1. Direktur Tindak Pidana Narkotika & Zat Adiktif Kejagung Terapkan Pasal 127 untuk Pengguna Narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel Aswar melakukan kunjungan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ).
Lawatannya ini dalam rangka eksaminasi perkara di wilayah hukum lingkungan Kejati Jatim.
Khususnya pembahasan perkara yang menyangkut narkotika di Jatim yang menimbulkan permasalahan.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Beli Kalau Ada Uang Saja
Baca juga: Profil-Biodata Iyut Bing Slamet yang Terjerat Narkoba, Mantan Artis Cilik & Tekuni Dunia Tarik Suara
"Kami banyak menerima pencerahan dan masukan yang bagus juga yang akan disampaikan ke pusat. Bila memungkinkan kami akan buatkan arahan sehingga teman di daerah tidak bingung, khususnya penerapan hukum narkotika," terang Darmawel Aswar saat ditemui di Kejari Surabaya, Senin (7/12/2020).
Sebab, dewasa ini menurut Darmawel Aswar, penerapan pasal penuntutan kasus narkotika sendiri masih menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pencari keadilan.
2. Salah Satu Cabup Pilkada Tuban 2020 Tidak Bisa Ikut Nyoblos Besok, KPU: Karena ber-KTP Surabaya
Para pasangan cabup-cawabup di Pilkada Tuban 2020, sedianya akan menggunakan hak pilihnya besok, Rabu (9/12/2020).
Namun, salah sat calon bupati, kabarnya tidak bisa ikut mencoblos sebagaimana masyarakat lainnya.
Cabup tersebut adalah Setiajit, pasangan dari Cawabup Armaya Mangkunegara atau Gus Maya, nomor urut 3.
Baca juga: Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Jember Instruksikan Pengawas Lakukan Patroli Jelang Coblosan
Baca juga: Coblosan Pilkada Surabaya Besok Wajib Disiplin Prokes, Satgas: Usahakan Tidak Lepas Masker di TPS
Mantan Kepala ESDM Jatim itu diketahui tidak sebagai penduduk di Kabupaten Tuban.
"Benar pak Setiajit tidak bisa ikut nyoblos besok, karena tidak ber-KTP Tuban," kata Komisioner KPU Tuban, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Menurut Zakiya, ketentuan cabup maupun cawabup tidak bisa menggunakan hak pilih karena terkendala identitas kependudukan, dalam hal ini tidak sebagai warga yang akan melangsungkan pemilihan.
3. JPIK Sebut Penebangan Pohon Sonokeling di Tulungagung Menyalahgunakan Surat dari Polres Tulungagung
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan ( JPIK ) menelusuri keberadaan pohon sonokeling yang ditebang dari jalan nasional di Kabupaten Tulungagung.
JPIK menengarai ada prosedur yang tidak dilakukan pihak penebangan.
Menurut Dinamisator JPIK, M Ichwan Musyofa, dasar penebangan itu adalah surat dari Kapolres Tulungagung, pada 4 Desember 2020.
Baca juga: Tanggapi Permohonan Uji Materi Frasa Pohon Ganja Oleh Terdakwa Asal Surabaya, Ini Kata Kejagung
Baca juga: Belasan Pohon Sonokeling di Tulungagung Ditebang, LSM Lingkungan Mengingatkan Kasus Pencurian 2019
"Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) di Waru Sidoarjo. Isinya pemohonan pemangkasan ranting dan pohon yang rawan tumbang," terang Ichwan, Selasa (8/12/2020).
Kepala BBPJN kemudian memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) untuk merespons surat dari kapolres itu.
Namun Ichwan menduga, surat itu disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
4. Patuhi Prokes 3M saat Datang ke TPS, Ini Tips Aman Mencoblos dari Dinkes Jatim; Harus Sadar Diri
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di 270 daerah Indonesia bakal menjadi perhelatan demokrasi pertama pada masa Pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, telah diatur oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tujuannya, menangkal potensi penularan Covid-19 para pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pemilu, penyelenggaran, dan masyarakat sebagai pemilih.
Baca juga: Polwan Ajak Warga Mencoblos ke TPS, Gunakan Hak Suara untuk Pilih Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Polres Blitar Kota Terjunkan 760 Personel Gabungan untuk Pengamanan
Di Jatim, tersadap 41 paslon yang bakal berlaga pada 19 wilayah kabupaten dan kota, Rabu (9/12/2020) besok.
Oleh karena itu, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengimbau penerapan prokes sungguh-sungguh diperhatikan dan diterapkan, dalam proses pilkada dari awal hingga akhir.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Herlin Ferliana mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19, hendaknya mengutamakan keamanan dan keselamatan bersama. Termasuk para penyelenggara, peserta paslon, ataupun masyarakat sebagai pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-dinas-kesehatan-dinkes-jatim-dr-herlin-ferliana-saat-ditemui.jpg)