Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Pandemi Covid-19, Pemkot Blitar Tak Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

Masih dalam masa pandemi Covid-19, Pemkot Blitar tidak menggelar pesta kembang api di malam Tahun Baru 2021.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (14/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar tidak menggelar pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2021, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 (virus Corona). 

Pemkot Blitar juga mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api secara liar. 

Wali Kota Blitar, Santoso mengaku masih mengkaji terkait pelaksanaan perayaan malam Tahun Baru 2021.

Tetapi, dia mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Blitar akhir-akhir ini semakin masif. 

Tren kasus Covid-19 di Kota Blitar terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari ini. 

Status Kota Blitar juga masuk zona merah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Jalan Alternatif, Dua Desa Tulungagung-Blitar Putus, Perum Jasa Tirta Mengupayakan Pemulihan

Baca juga: Ruang Isolasi Over Kapasitas, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tak Terima Rujukan Pasien Covid

"Kalau situasi masih seperti ini, kami tidak mengadakan pesta kembang api untuk perayaan malam Tahun Baru 2021," kata Santoso, Senin (14/12/2020). 

Dikatakannya, Pemkot Blitar tidak ingin hanya mengejar keramaian saat malam tahun baru, tapi mengancam keselamatan warga. 

Untuk itu, perayaan malam tahun baru akan dilakukan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Desk Pilkada Kota Blitar, Santoso-Tjutjuk 57,36 Persen, Henry-Yasin 42,64 Persen

Baca juga: JPIK: Jika Pohon Sonokeling di Tulungagung yang Ditebang Tak Dikembalikan, Sama Saja Pencurian

Santoso juga mengimbau masyarakat tidak menggelar perayaan malam tahun baru secara liar. 

"Masyarakat juga diimbau tidak menggelar pesta kembang api secara liar. Nanti akan ada surat edaran, baik dari Polres maupun pemkot soal itu," katanya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved