Dituding Spionase Polisi, Pria di Lumajang Kalap Habisi Nyawa Tetangganya
Warga Desa Tempeh, Lumajang harus berurusan dengan polisi lantaran baru saja membacok tetangannya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tambak Iyub Braja warga Desa Tempeh, Lumajang tak pernah menyangka harus mendekam di penjara.
Pria berumur 50 tahun itu harus berurusan dengan polisi lantaran baru saja membacok tetangannya, Andy Aminullah Siswadinyahnsyah hingga tewas, pada Minggu malam (20/12).
Tambak bercerita, dirinya tega menghabisi nyawa Andy lantaran kesal ditantang dan dicurigai sebagai spionase polisi oleh korban, yang diduga pengguna narkoba.
Tudingan itu kali pertama didapat Tayub pada kemarin malam. Saat itu, Tayub yang sedang nongkrong di depan teras rumah tiba-tiba ditantang duel oleh korban.
Pertama datang langsung ngeluarkan celurit dari balik celananya, terus warangkanya dilepas, saya disuruh ngaku kalau sebagai spionase polisi," kata Tambak, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kediri Melonjak, Penutupan Ruas Jalan Kawasan Physical Distancing Diperbanyak
Baca juga: Cekcok Masalah Karapan Kelinci, Warga Pamekasan Dianiaya Rekan Seprofesinya Pakai Celurit
Tambak pun saat itu sempat meredam emosi korban. Namun sayang, emosi korban tak dapat dibendung. Malahan sebanyak dua kali korban memukul wajah Tambak.
"Saya dipukul sambil disuruh ngaku, katanya saya ini spionase terbesar se-Lumajang, ujarnya.
Lantaran merasa tuduhan itu tidak benar, Tambak lebih menyuruh untuk pulang. Namun, emosi korban semakin menyulut. Korban kembali memukul ketiga kalinya.
Mendapat perlakuan itu, Tambak pun ikut naik pitam. Tanpa pikir panjang, ia langsung memukul dagu korban sebelah kanan hingga tersungkur ke tanah.
Melihat korban jatuh, Tambak memukuli wajah korban secara membabi buta. Saat posisi ini lah tangan korban sempat mencekik leher Tambak.
"Saya merasa masih ada perlawanan akhirnya, saya raih celurit dia saya sabitkan ke lehernya yang sebelah kanan," katanya.
Dalam keadaan gelap mata, Tambak teringat cerita orang-orang sekitar yang menyebut korban adalah tukang pukul. Ia lantas kembali menyabit leher korban hingga korban tewas di tempat.
Baca juga: Potret Rumah Arya Saloka & Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Ternyata Resort Mewah, Intip Isi Tempatnya
Seusai melakukan perbuatan itu, Tambak langsung memanggil kepala desanya untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Sudah saya sadar saya salah saya minta diantar ke polsek, jadi polisi tahu ada kejadian gara-gara saya minta ditangkap," terangnya.
Sementara terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tempeh Iptu Lukito mengatakan, Tambak disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, nanti kita melakukan penyelidikan lalu kami limpahkan ke kejaksaan biar bisa menentukan masa tahanannya," pungkasnya. (SURYA/Tony Hermawan)
Editor: Pipin Tri Anjani