Pengantin Tulungagung Menikah Online Gara-gara Mempelai Wanita Positif Covid-19 dan Jalani Karantina
Pengantin di Tulungagung terpaksa melangsungkan pernikahan secara online gara-gara mempelai wanita positif Covid-19 dan harus menjalani karantina.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan AA (25) asal Jelakombo, Kecamatan Jombang, Jombang, dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, nyaris batal nikah.
Sebab di saat hari pernikahan yang sudah ditentukan pada Sabtu (26/12/2020), DF, pengantin perempuan dan dua orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Agar pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari ini tetap terlaksana, mereka melangsungkan pernikahan secara online (daring).
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.
"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Baca juga: Dampak Pantai Gemah Tulungagung Ditutup, Jalur Lintas Selatan Sepi dari Wisatawan
Baca juga: Buku Nikah Siri Beredar di Tulungagung, Palsu? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.
Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
Baca juga: Petugas Gelar Ram Check Bus di Terminal Gayatri Tulungagung, Semua Armada Dinyatakan Layak Jalan
Baca juga: Granat Temuan Pemulung Tulungagung Diledakkan di Lapangan Desa Beji, Jeritan Anak Kecil Terdengar
"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih Nusantoro.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai.
Mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.
Hal ini untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.
"Ini adalah akad nikah daring pertama karena pandemi virus Corona. Kami semua ikut memantau, mulai Satgas, Dinas Kesehatan, Forkopimcam Pakel dan RSUD dr Iskak," ungkap Galih Nusantoro.
Baca juga: Jelang Natal 2020, Polres Ponorogo Lakukan Sterilisasi Gereja dan Pastikan Prokes Berjalan Baik
Baca juga: Unit Inafis Polres Tulungagung Diminta Menjadi Relawan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Masih menurut Galih Nusantoro, prosesi pernikahan AA dan DF ini bisa menjadi acuan dan contoh.
Jika ke depan ada kasus serupa, maka Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah punya model solusinya.
Pernikahan tidak perlu dibatalkan dan bisa dilaksanakan secara daring.
DF diketahui tertular virus Corona dari ibunya.
Sedangkan ibunya tertular rekannya yang ada di sebuah pasar di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Ditunda, Terdakwa Terkonfirmasi Covid-19
Baca juga: Trenggalek Buka Opsi Kembali Berlakukan Pembatasan Wilayah Jika Kasus Covid-19 Makin Tinggi
DF masuk ke tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung pada Kamis (24/12/2020) pagi.
Menjelang sore hari, orang tuanya ikut dibawa ke Rusunawa IAIN Tulungagung.
Editor: Dwi Prastika