Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab, Lengkap Biaya Versi Kemenkes

Simak perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi hingga test PCR swab. Simak rincian biayanya.

sri wahyunik/surya
Tenaga medis melakukan test PCR swab untuk mendeteksi Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi hingga test PCR swab.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.

Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh manusia.

Baca juga: DAFTAR 26 Stasiun KA Berlayanan Rapid Test Antigen, Lengkapi Dokumen Wajib, Cek Harga Test-nya

"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Adapun rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.

Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.

"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.

Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Baca juga: Dokter Masuk UGD seusai Disuntik Vaksin Covid-19, Lidah Terasa Menusuk Lalu Pingsan, Kondisi Terkuak

Rapid Tes di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Rabu (16/12/2020).
Rapid Tes di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Rabu (16/12/2020). (SURYA/FARID MUKARROM)

Baca juga: Hasil Vaksin Covid-19 Sinovac Berbeda-beda Tiap Negara? Simak Tingkat Kemanjuran dan Faktornya

"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," ungkap Tonang.

Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan test PCR swab.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular," ungkapnya.

Adapun test PCR swab, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.

Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.

"Sedangkan rapid test antigen, dari segi sensitifitas di bawah PCR, menangnya antigen ini pengerjaannya lebih mudah dan hasilnya langsung diketahui," ungkap Tonang.

Sementara itu untuk rapid test antibodi, disebut Tonang bukan untuk mendeteksi apakah seseotang sedang terinfeksi virus.

"Namun tujuannya rapid test antibodi untuk mendeteksi apakah orang itu pernah terinfeksi," ungkap Tonang.

Baca juga: RESMI Terbit Aturan Vaksin Covid-19 Indonesia, Lihat Jadwal dan Tahapan, Cek 6 Kelompok Prioritas

Ketentuan Tarif Rapid Test Antigen

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Baca juga: Apakah Tetap Perlu Vaksin Virus Corona Meski Sudah Sembuh dari Covid-19? Ini Penjelasan Epidemiolog

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen-swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan batas atas tarif test PCR swab yakni Rp 900 ribu.

Sedangkan Kemkes menetapkan biaya rapid test antibodi paling tinggi adalah Rp 150 ribu pada Juli 2020 lalu.

Adapun PT KAI mematok harga rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi dan Test PCR Swab

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved