Mulai Hari Ini, Kota Malang Bakal Terapkan Jam Malam Pukul 20.00-04.00 WIB, Kegiatan Warga Dibatasi
Mulai hari ini, Kota Malang akan menerapkan jam malam pukul 20.00-04.00 WIB, kegiatan masyarakat dibatasi.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang bakal mulai melakukan penerapan jam malam pada Selasa (29/12/2020).
Penerapan jam malam tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 736/24068/034/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pada saat penerapan jam malam nanti, akan dilakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Seperti hajatan, seremonial, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
"Jadi yang berkerumun itu jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha," ujarnya.
Baca juga: Pembangunan Fly Over Kedungkandang Kota Malang Tuntas, Bung Edi Sampaikan Selamat untuk Masyarakat
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Malang Kota Mengalami Penurunan
"Maka mulai hari ini, ketika itu sudah diundangkan sampai tanggal 8 Januari 2021 diberlakukan jam malam di seluruh Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Dengan adanya SE dari Gubenur Jatim, Sutiaji nantinya tidak akan membuat SE baru lagi untuk penerapannya.
Mengingat, dirinya baru-baru ini telah mengedarkan SE yang berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona).
"Kami mengikuti SE dari Gubernur Jatim saja. Tinggal kita nanti sesuaikan di lapangan. Karena pembatasan jam dimulai sejak pukul 20.00-04.00 WIB," ucapnya.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Polresta Malang Kota Gencarkan Operasi Penertiban Knalpot Brong
Baca juga: KONI Kota Batu Laporkan Atletnya Nihil Terkonfirmasi Positif Covid-19: Kami Bersyukur
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah menyepakati SE Gubernur Jatim.
Pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif apabila di lapangan nanti masih ditemukan kerumanan orang.
"Kami berpedoman dan berkomitmen apabila ada yang melakukan kerumunan, maka akan kami imbau secara persuasif. Termasuk juga penegakan hukum kendaraan bodong, berknalpot brong dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Pohon Tumbang di Kota Malang Capai 15 Kasus pada Desember 2020, BPBD Imbau Masyarakat Waspada
Baca juga: Persija Pertama, Arema FC Keenam, Berikut Hasil Poling 10 Klub Terpopuler se-Asia Tenggara Versi AFC
Selain itu, dalam SE Gubernur Jatim tersebut juga menyebutkan berkaitan dengan penindakan yang diterapkan pada saat penerapan jam malam.
Penindakan tersebut mengacu kepada Perda masing-masing daerah, ataupun Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Editor: Dwi Prastika