Tak Hanya Anggaran BBM Truk Sampah yang Tidak Cair, Pegawai Pemkab Jember Juga Belum Gajian
Tak hanya anggaran BBM truk sampah dan truk tangki yang tidak cair, pegawai Pemkab Jember juga belum gajian.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Penolakan itu menyusul, tahun 2020 Pemkab Jember juga telah memakai Perkada APBD, bukan Perda. Pemprov menyarankan Pemda Jember membahas APBD melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi saya dan kami mohon maaf kepada masyarakat jika sampahnya belum terangkut," tegasnya.
Baca juga: Pastikan Tempat Wisata Bondowoso Ditutup, TRC Disparpora dan Polisi Pariwisata Gelar Patroli
Terkait dua tempat yang dipilih sebagai lokasi parkir truk sampah, lanjut Aris, karena dua tempat itu merupakan kantor dan rumah dinas kepala daerah Jember.
Ketika disinggung, apakah dirinya tidak mencarikan solusi, dia menjawab kalau awal Desember 2020, dia sudah berkirim surat kepada bupati Jember terkait persoalan tidak lancarnya anggaran BBM truk pengangkut sampah.
"Saya sudah sekali berkirim surat kepada ibu bupati, untuk meminta petunjuk. Namun sampai sekarang belum ada petunjuk," imbuhnya.
Karenanya, tahun lalu, dirinya berinisiatif bersepakat dengan para sopir truk untuk 'nalangi' anggaran BBM terlebih dahulu. Namun awal tahun ini, akibat tidak ada anggaran BBM yang ditambah dengan tidak adanya pencairan gaji maupun honor pegawai, sehingga sopir truk pengangkut sampah memilih memarkirkan truk sampah mereka di depan Kantor Bupati Jember dan Pendopo Bupati Jember.
Editor: Dwi Prastika