Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ditutup 5 Hari, WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal, Begini Caranya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup 5 hari, begini caranya agar WNA bisa tetap lakukan perpanjangan izin tinggal.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Minggu (10/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lakukan penutupan layanan sementara.

Penutupan layanan keimigrasian tersebut akan dilakukan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani membenarkan hal tersebut.

"Penutupan layanan sementara dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Selama layanan dihentikan, akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan kantor. Terutama pada ruangan pelayanan keimigrasian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (10/1/2021).

Ia menjelaskan, pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal bagi WNA, akan dihentikan sementara waktu dimulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

Baca juga: Boleh Olahraga di Area Stadion Gajayana Saat PPKM Kota Malang, Jam Dibatasi, Wajib Tertib 3M

Baca juga: 11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya

"Namun untuk pengambilan paspor Indonesia, dapat dilakukan pada hari Rabu (13/1/2021). Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," terangnya.

Ia juga menerangkan, bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan izin tinggal, dapat dilakukan secara online. Melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.

"Setelah itu kemudian melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp yaitu 0813-5802-0003. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online," bebernya.

Baca juga: Bupati Malang Jelaskan Perbedaan PPKM dengan PSBB, Tidak Ada Penerapan Penyekatan di Check Point

Baca juga: Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Pemkot Malang Prioritaskan 14 Ribu Nakes Jadi Penerima Awal

Dalam kesempatan tersebut, Ramdhani mengungkapkan, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang  akan dibuka kembali pada Senin (18/1/2021).

"Bila ada kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved