Penanganan Covid
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ditutup 5 Hari, WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal, Begini Caranya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditutup 5 hari, begini caranya agar WNA bisa tetap lakukan perpanjangan izin tinggal.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lakukan penutupan layanan sementara.
Penutupan layanan keimigrasian tersebut akan dilakukan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani membenarkan hal tersebut.
"Penutupan layanan sementara dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Selama layanan dihentikan, akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan kantor. Terutama pada ruangan pelayanan keimigrasian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (10/1/2021).
Ia menjelaskan, pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal bagi WNA, akan dihentikan sementara waktu dimulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.
Baca juga: Boleh Olahraga di Area Stadion Gajayana Saat PPKM Kota Malang, Jam Dibatasi, Wajib Tertib 3M
Baca juga: 11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya
"Namun untuk pengambilan paspor Indonesia, dapat dilakukan pada hari Rabu (13/1/2021). Mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," terangnya.
Ia juga menerangkan, bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan izin tinggal, dapat dilakukan secara online. Melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
"Setelah itu kemudian melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp yaitu 0813-5802-0003. Dengan format nama WNA, nomor permohonan, serta melampirkan bukti pendaftaran online," bebernya.
Baca juga: Bupati Malang Jelaskan Perbedaan PPKM dengan PSBB, Tidak Ada Penerapan Penyekatan di Check Point
Baca juga: Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Pemkot Malang Prioritaskan 14 Ribu Nakes Jadi Penerima Awal
Dalam kesempatan tersebut, Ramdhani mengungkapkan, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan dibuka kembali pada Senin (18/1/2021).
"Bila ada kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika