Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perumahan Sulfat Inside Longsor, Wali Kota Malang Janji Tertibkan Permukiman Tanpa Sertifikat

Usai tanah longsor di Perumahan Sulfat Inside. Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan melakukan penertiban terhadap permukiman tanpa sertifikat.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Tim SAR saat melihat peta atas hilangnya Roland Sumarna yang terseret arus Sungai Bango di Kota Malang, Selasa (19/1/2021). 

Reporter: Rifky Edgar | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan melakukan penertiban terhadap permukiman yang tidak memiliki sertifikat.

Penertiban tersebut dilakukan usai ada kejadian tanah longsor di Perumahan Sulfat Inside.

Akibatnya, satu orang bernama Roland Sumarno hilang pada Senin (18/1/2021) dan belum ditemukan hingga hari ini, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Korban Gempa Sulbar Terserang Penyakit, Ketua DPD RI Minta Posko Kesehatan Didirikan

Baca juga: Tolong! Jerit Roland sebelum Hilang Terseret Sungai, Tetangga Syok Lihat Longsor: Lambaikan Tangan

"Insyaallah ini akan kami tertibkan. Dan kami sebenarnya juga sudah bekerja sama dengan DPUPRPKP dengan Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)," ucapnya saat meninjau langsung lokasi longsor, Selasa (19/12021).

Sutiaji mengatakan, pihaknya juga akan mendalami Perumahan Sulfat Inside apakah telah memiliki sertifikat atau belum.

Baca juga: Bocor Chat WA Nikita Mirzani dan Maria Ozawa, Nyai Bangga Pamer Foto Liburan Berdua, Ini Real Ya

Baca juga: Tunjukan Persatuan di Tengah Bencana, PJB dan ACT Jatim Bersinergi, Salurkan Bantuan ke Sulbar

Mengingat, ada beberapa tanah yang dia lihat tidak sesuai dengan set plan awal pembangunan perumahan tersebut.

"Mestinya, kalau dilihat dari eksisting saat ini, gambar yang nampak di site plan ini tidak bersertifikat. Maka dari nanti akan kami cek," ucapnya.

Orang nomor satu di Kota Malang itu juga meminta kepada semua developer agar memperhatikan keselamatan masyarakat.

Terutama bagi developer-developer yang membangun perumahan di bibir sungai atau river side agar melakukan kajian dahulu sebelum membangun.

"Jadi jangan asal membangun. Karena sesungguhnya di aturan itu sudah ada bagaimana kalau ini dibangun. Apalagi dibibir sungai. Karena menurut literasi itu dalam kurun waktu berapa tahun akan ada banjir besar, tapi entah berapa lama waktunya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso juga akan memanggil developer yang membangun Perumahan Sulfat Inside.

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena terjadi sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh developer dalam pembangunan perumahan tersebut.

"Ini sedang kami cari. Informasi dari pak RT katanya tinggalnya di Sukun. Developer juga belum menyerahkan sepenuhnya fasum dan fasosnya ke kami," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved