Sosok Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M, Kelola Bioskop saat Muda, Demul: Harta Bukan Segala-galanya
Koswara langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok kakek Koswara yang digugat anaknya Rp 3 miliar.
Sosoknya ternyata bukan orang sembarangan.
Kakek Koswara sempat mengungkapkan curahan hatinya pada Dedi Mulyadi soal persoalan yang kini tengah dihadapinya.
Saat muda dulu, kakek Koswara rupanya pernah mengelola bioskop.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang menjadi obyek gugatan.
Simak selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Jalani Tes DNA di Polda Jatim, Ibu Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Tak Berhenti Menangis
Baca juga: Nasib Pilu Pengemis Tua Dijambret Tasnya oleh 2 Pemuda, Kakek Makmur Nangis: Untuk Beli Kain Kafanku
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).
RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.
Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.
Masitoh adalah anak ketiga Koswara.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.
Baca juga: Pilu Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp3 M Mau Jual Tanah, sampai Dibentak: Kayak Mau Mukul
Baca juga: Kuasa Hukum Budi Said Yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Angkat Bicara Atas Tanggapan PT Antam

Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.
Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak kelima turut jadi tergugat.
Koswara tampak berkemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950-an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang menjadi obyek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.
Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.
Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH.," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.
Dedi Mulyadi tampak banyak menghibur Koswara.
Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi Mulyadi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.
Baca juga: VIRAL Kakek Tua Ditabrak Mobil saat Perbaiki Jalan, Pilu Kehilangan 1 Tangan, Hancur, Sedih Sekali
Baca juga: Pria Desa Sekapuk Ini Tinggal di Goa, Pilu Hidup Gelap Gulita, Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah

Koswara tampak menangis. Dedi Mulyadi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi Mulyadi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.
Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby Herlambang Siregar.
(TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul