Penanganan Covid
Tekan Kasus Covid-19, Polres Madiun Kota Lakukan Penyekatan di Perbatasan pada Siang Hari
Untuk menekan kasus Covid-19, Polres Madiun Kota melakukan penyekatan di perbatasan kota pada siang hari.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kasus positif Covid-19 (virus Corona) di Kota Madiun terus mengalami kenaikan cukup tinggi dalam pekan ini.
Pada Rabu (20/1/2021) terjadi penambahan sebanyak 53 kasus, sedangkan pada Kamis (21/1/2021) terjadi penambahan sebanyak 44 kasus.
Berbagai upaya dilakukan Forkopimda untuk memutus rantai penularan dan mencegah penularan.
Polres Madiun Kota melakukan penyekatan di titik masuk Kota Madiun mulai Kamis (21/1/2021) hingga Sabtu (23/1/2021).
Penyekatan kali ini sengaja difokuskan pada siang hari.
Ada tiga titik fokus penyekatan, yakni, simpang empat Te’an, simpang tiga Mancaan, dan simpang tiga PG Rejo Agung.
Waktu atau jam penyeketan menyesuaikan kondisi di lapangan dengan memperhatikan kepadatan lalu lintas.
‘’PPKM diberlakukan termasuk jam malam. Sejumlah akses masuk sudah dilakukan penutupan. Tapi saat siang siapa yang menjamin. Karenanya, kami bersama tim gabungan akan melakukan penyekatan di akses masuk Kota Madiun,’’ kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Dua Tempat Isolasi Pemkot Madiun Penuh, Wali Kota Maidi Ingatkan Warganya Agar Disiplin Prokes
Baca juga: Maksimalkan Pencegahan Covid-19 di Nganjuk, Personel Gabungan Gelar Operasi, Jaring Pelanggar Prokes
Ia menjelaskan, sasaran penyekatan diprioritaskan bagi pengguna kendaraan yang berasal dari luar Kota Madiun.
Setiap pengendara yang berasal dari luar Kota Madiun wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Pengendara yang tidak dapat menunjukan surat bebas Covid-19 wajib putar balik.
Selain itu, dalam melakukan penyekatan, kepolisian juga menggelar operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Operasional Ditutup Selama PPKM, Madiun Umbul Square Buka Donasi Demi Hidupi 168 Satwa
Baca juga: Hujan Lebat dan Dengar Suara Gemuruh, Warga Ponorogo Kaget Lihat Longsor Menimpa Rumahnya
‘’Kecuali memang ada kepentingan mendesak seperti urusan pengobatan. Tapi mereka dengan pengecualian itu tetap kita kontrol secara ketat. Artinya, kita data lengkap. Jadi tahu dia siapa dan mau kemana,’’ tegasnya.
AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penyekatan pada siang hari bertujuan untuk meminimalkan pergerakan orang di Kota Pendekar.
Harapannya, penularan Covid-19 semakin dapat ditekan.
‘’Kalau tidak sedang keperluan mendesak, lebih baik di rumah dulu. Apalagi, kalau sekadar main-main,’’ jelasnya.
Baca juga: HIPMI Kota Madiun Gelar Muscab Online, Tetap Eksis di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik