Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Tunggu Alat Bukti Machfud Arifin-Mujiaman di Sidang MK, KPU Surabaya Tunda Buka Kotak Suara

Masih menunggu alat bukti yang dibawa Machfud Arifin-Mujiaman di sidang MK, KPU Surabaya tunda untuk membuka kotak suara.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ilustrasi kotak suara - Tunggu Alat Bukti Machfud Arifin-Mujiaman di Sidang MK, KPU Surabaya Tunda Buka Kotak Suara 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memastikan siap untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) pekan depan.

Sebagai pihak termohon, KPU Surabaya kemungkinan membuka kotak suara untuk menyiapkan alat bukti tandingan.

Perkara PHPKada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara: 88/PHP.KOT-XIX/2021. Pemohon dalam perkara ini adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman.

Rencananya, MK akan mulai menyidangkan perkara ini pada 26 Januari 2021 mendatang.

"Untuk persidangan tanggal 26, merupakan sidang pendahuluan," kata Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham kepada TribunJatim.com, Kamis (21/1/2021).

"Agendanya, pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," lanjut Agus yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Rilis Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada, Termasuk Tiga Perkara dari Jatim

Baca juga: Sidak Komisi II DPRD Bondowoso di Pasar Induk Diwarnai Perseteruan Antarpedagang

Dalam persidangan awal tersebut, KPU belum membawa alat bukti tandingan.

"Alat bukti yang kami bawa mendukung jawaban kami atas apa yang dipermasalahkan pemohon," katanya.

Untuk menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan, KPU Surabaya membuka kemungkinan untuk membuka kotak suara.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, 2021.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, 2021. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

"Sekalipun demikian, kami tidak bisa memastikan hal tersebut (membuka kotak suara)," tandas Agus.

"Hingga hari ini, kami masih fokus untuk membuat konsep jawaban. Apabila memang dibutuhkan (membuka kotak suara), kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata mantan Panwascam Gununganyar ini.

Baca juga: Sidak Komisi II DPRD Bondowoso di Pasar Induk Diwarnai Perseteruan Antarpedagang

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Bantu Pulangkan Puluhan Perantau Jatim yang Jadi Korban Gempa di Sulbar

Pihaknya juga tak bisa memastikan waktu membuka kotak suara tersebut.

"Bisa sebelum atau sesudah sidang permohonan. Sebab, alat bukti ini bisa diserahkan sehari sebelum agenda (sidang) penyampaian jawaban termohon," jelasnya.

Mengutip jadwal sidang di MK, seusai sidang pendahuluan pada 26-29 Januari 2021, selanjutnya adalah sidang yang mengagendakan mendengar jawaban termohon pada tanggal 1-9 Februari 2021.

"Sehingga masih ada waktu (menyiapkan alat bukti)," tandas alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Agus memastikan, jawaban dan alat bukti yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

"Kami menyusun dengan seksama dengan sebaik-baiknya sesuai fakta," tegasnya.

Semua dalil yang disampaikan pemohon menjadi rambu untuk menyusun alat bukti.

"Semua yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan KPU, akan kami sikapi," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam permohonan Machfud Arifin, MK dimohon mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang Pilkada Surabaya 2020.

Juga, memerintahkan KPU Surabaya untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

Sebelumnya, rencana membuka kotak suara disampaikan Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto.

Sebab, sejumlah dokumen pemilu saat ini berada di dalam kotak suara.

Membuka kotak suara baru bisa dilakukan setelah MK secara resmi memberitahukan pokok perkara melalui terbitnya BRPK, 18-19 Januari 2021.

Pengambilan alat bukti ini juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pihak keamanan.

"Kami juga akan mengundang saksi (dari pasangan calon)," kata Arba.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved