Ini Pendapat Ahli Hukum Perdata dan Hukum Kontrak Unair Surabaya Terkait Kasus PT Antam
Ini pendapat Ahli Hukum Perdata dan Hukum Kontrak Unair Surabaya terkait kasus PT Antam yang menyita perhatian publik.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persoalan kasus gugatan emas yang melibatkan PT Antam terus bergulir.
Pakar hukum perdata dan hukum kontrak Universitas Airlangga Surabaya (Unair), Faizal Kurniawan turut mengamati kasus yang cukup menyita perhatian itu.
Gugatan emas 1,1 ton yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Faizal Kurniawan, yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus ini menuturkan, PT Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas sebagaimana diskon yang dijanjikan oleh mantan pegawainya yang telah dipecat dan marketing freelance Eksi.
"Jika dilihat secara objektif memang seperti itu,’’ ujarnya, Jumat (22/1/2021).
Dalam tuntutannya, penggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta PT Antam bertanggung jawab, yang hal ini dibantah pihak PT Antam.
Baca juga: Kuasa Hukum Budi Said Yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Angkat Bicara Atas Tanggapan PT Antam
Baca juga: Puluhan Cafe dan Tempat Pijat di Surabaya Disegel, Efek Nekat Beroperasi Selama PPKM
Akan tetapi, faktanya bicara lain. Bahwa Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana.
’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ terangnya.
Oleh karenanya, ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro cs telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.
Apakah PT Antam yang harus menanggungnya, Faizal Kurniawan berpendapat tidak.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Gugatan Pengusaha Surabaya Budi Said Atas Emas 1,1 Ton
Baca juga: Jalan Tunjungan dan Darmo Ditutup, Jaga Mobilitas Warga Surabaya di Masa PPKM
’’Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ bebernya.
Menurutnya, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara strict.
"Harus dilihat kasus per kasus," imbuhnya.
Dan dalam kasus ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya.
Baca juga: Meski Kasus Covid-19 di Kota Malang Melandai, Ini yang Mendasari PPKM Bakal Tetap Dilanjutkan
Baca juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ganesha Operation Tulungagung Mengaku Terapkan Prokes Sangat Ketat
"Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya iktikad baik,’’ terang Faizal.
Tak hanya itu, Faizal mengimbuhkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi.
Terutama transaksi-transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.