Janda Gresik Berpenghasilan Rp 80 Ribu per Pekan Dicoret dari KPM BPNT, DPRD Usulkan Perbaikan Data
Janda di Gresik yang berpenghasilan Rp 80 ribu per pekan dicoret dari daftar KPM BPNT, ketua DPRD usulkan perbaikan data.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rohmah (52) warga Kecamatan Cerme, Gresik, tampak sumringah mendapatkan bantuan sembako dari Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir yang datang menemuinya.
Politisi PKB ini berjanji untuk kembali mendaftarkan Rohmah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Qodir sapaan akrabnya, menemui Rohmah yang saat itu sedang berjalan kaki keluar rumah.
Rohmah adalah satu di antara KPM BPNT yang dicoret, sehingga tidak menerima bantuan non tunai pada bulan ini.
Rohmah tinggal di rumah mertuanya, dia adalah seorang janda. Setiap hari bekerja membungkus camilan usus ayam ke dalam plastik di rumah tetangganya sejak pagi hingga siang hari.
Selama enam hari bekerja, dia menerima upah Rp 80 ribu.
Sudah bertahun-tahun Rohmah menggeluti pekerjaan ini.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid -19, Tim Gabungan Polres Gresik Amankan Pemakaman Sesuai Protokol Kesehatan
Wanita lulusan SD ini memanfaatkan bantuan pemerintah itu untuk makan setiap hari. Mulai dari beras, telur, dan berbagai komoditi lain yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 ribu setiap bulan.
Setelah mendengar kabar Rohmah yang terpaksa berutang beras satu kilogram kepada tetangga seusai dicoret dari BPNT, mata Qodir berkaca-kaca, dia meminta agar desa kembali melakukan pendataan, apakah penerima sudah benar. Jangan sampai graduasi data membuat orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak terdaftar sebagai penerima.
"Saya nanti minta kepala Desa Morowudi untuk mengusulkan kembali ibu sebagai penerima BPNT melalui Dinas Sosial. Kalau graduasi data, ibu ini belum lulus graduasi, karena penghasilannya hanya Rp 80 ribu per minggu," kata Qodir, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Jadi Wakil Bupati Gresik Perempuan Pertama, Bu Min Akan Segera Perbaiki Data Masyarakat Kurang Mampu
Upah sebesar Rp 80 ribu dibagi tujuh hari, tentu tidak cukup untuk memenuhi keburuhan sehari-hari. Rohmah, tinggal bersama anaknya yang masih duduk di bangku SMK dan mertuanya yang sudah tua.
Kasur kapuk dilapisi banner yang sudah tidak dipakai di ruang depan, menjadi tempat istirahat.
Qodir menuturkan, tidak menutup kemungkinan, graduasi data atau pencoretan data keluarga kurang mampu karena dinilai sudah mampu ini masih ada yang tidak tepat sasaran.
Sistem ini dinilai kurang tepat, karena orang seperti Rohmah dengan penghasilan Rp 80 ribu malah dicoret dengan sistem graduasi karena dianggap mampu.
Baca juga: Pj Bupati Sidoarjo Tebar 1000 Ikan di Kali Sekitar Pendopo, Warga Boleh Memancing, Ini Syaratnya