Program Asimilasi di Bondowoso Tetap Bergulir pada 2021, Tak Diberikan kepada Narapidana Korupsi
Program asimilasi tidak diberikan pada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, terorisme, dan korupsi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 menyempurnakan aturan sebelumnya.
Sejumlah penyempurnaan itu di antaranya syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan tindak pidana tertentu, dan mengakomodasi pemberian hak terhadap warga negara asing (WNA).
Baca juga: Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi
Baca juga: Warna pada Batang Pohon Eucalyptus Deglupta di Hutan Pelangi Bondowoso Muncul Secara Alami
Kemudian, penerbitan surat keputusan secara daring, yang akan terakomodasi dalam sistem database pemasyarakatan.
"Mereka yang mendapat asimilasi pandemi juga sudah memperoleh surat SK cuti bersyarat (CB). Sekaligus langsung diikutkan dalam program asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II Bondowoso, Mamatrono.
Sementara itu, perpanjangan program asimilasi dan integrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Crazy Rich Malang Tertarik Beli Saham Arema FC, Sebut Akan Bentuk Tim Lebih Dulu
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Laki-laki di Sawah Kediri, Kapolsek Sebut Warga Kabupaten Pasuruan
Program asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, dan korupsi.
Selain itu, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dan juga tindak pidana pembunuhan.