Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

PPKM Jilid I dan II di Kota Blitar, 2.184 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Selama masa PPKM jilid I dan II di Kota Blitar, ada 2.184 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi petugas.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Pemkot Blitar memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada pedagang di Pasar Templek, Kota Blitar, Minggu (7/2/2021). 

"Tapi, sampai sekarang belum ada tempat usaha yang dicabut izinnya karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata diberi sanksi teguran lisan dan denda," katanya.

Dikatakannya, petugas gabungan tetap menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. 

Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun Diwarnai Pro Kontra, Pihak Desa Menolak

Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Jombang, Sebut Penyebabnya Sedimentasi dan Sampah di Kali Konto

Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Karena, selama PPKM, kami masih menemukan banyak masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved