Penanganan Covid
PPKM Jilid I dan II di Kota Blitar, 2.184 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi
Selama masa PPKM jilid I dan II di Kota Blitar, ada 2.184 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi petugas.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Pemkot Blitar memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada pedagang di Pasar Templek, Kota Blitar, Minggu (7/2/2021).
"Tapi, sampai sekarang belum ada tempat usaha yang dicabut izinnya karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata diberi sanksi teguran lisan dan denda," katanya.
Dikatakannya, petugas gabungan tetap menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
• Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun Diwarnai Pro Kontra, Pihak Desa Menolak
• Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Jombang, Sebut Penyebabnya Sedimentasi dan Sampah di Kali Konto
Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena, selama PPKM, kami masih menemukan banyak masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.