Diduga Korupsi, Tersangka Camat Duduksampean Dipanggil Penyidik Kejari
Camat Duduksampean Suropadi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kecamatan
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Sugiyono | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Camat Duduksampean Suropadi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gresik sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kecamatan dengan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar lebih, Senin (15/2/2021).
Kedatangan tersangka Suropadi didampingi pengacara Fajar Trilaksana, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, sekitar pukul 9.30 WIB. Dengan mengenakan baju dinas warna coklat.
"Tadi, pak Suropadi datang sekitar pukul 9.30 WIB bersama pengacaranya dengan satu mobil," kata seorang satpam Kejari Gresik, yang tidak mau menyebutkan namanya kepada TribunJatim.com.
Pemeriksaan berlangsung di ruang pidana khusus Kejari Gresik. Bahkan, tim kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik telah dihadirkan untuk memeriksa kesehatan tersangka Suropadi.
Baca juga: Polres Gresik Kawal PPKM Skala Mikro di Tingkat RT
Baca juga: Bos Liek Motor Ditahan Polrestabes Surabaya, Usai Dilaporkan Adik Kandung Terkait Kasus Penganiayaan
Baca juga: Nikita Mirzani Nimbrung di Konflik Kartika-Richard Lee, Nyai Pergoki Masa Lalu Dokter: Nyinyir
Hingga pukul 12.00 WIB, tersangka belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Diketahui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan, Camat Duduksampean Suropadi telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran pembangunan di kantor Kecamatan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 Miliar.