Polisi Masih Selidiki Penjual Uang Palsu yang Dibelanjakan Pemuda Tulungagung, Sebut dari Bandung
Polisi menyelidiki penjual uang palsu yang dibelanjakan pemuda Tulungagung, sebut dari Bandung, Jawa Barat. Polisi akan datangkan saksi ahli dari BI.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
GS yang melaporkan Rizal ke Polres Tulungagung, sehingga peredaran uang palsu ini bisa diungkap.
“Sisanya kami sita dari rumahnya. Sehingga total ada Rp 1.200.000 uang palsu yang kami amankan,” tutur Iptu Didik Rianto.
• Sempat Aniaya Pria yang Bawa Kabur Istrinya, Suami di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
• Satu Keluarga Penumpang Mobil yang Tertabrak Kereta di Blitar Ternyata 5 Orang, Ada yang Masih Bayi
Iptu Didik Rianto merinci, Rp 1.200.000 uang palsu yang disita berasal dari GS dan sisa yang ditemukan di rumah Rizal.
Sedangkan Rp 300.000 di antaranya belum ditemukan, karena dibelanjakan Rizal ke toko kelontong.
Rizal ditangkap pada Minggu (7/2/2021) silam setelah membeli ponsel milik GS.
Kini Rizal telah menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 45 dan 46 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Detik-detik Anak Kandung di Malang Kubur Ibunya dengan Posisi Terbalik, Berawal dari Pesan Dukun
• Digelar Saat PPKM Mikro, Dua Acara Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Dipantau Ketat Satgas Covid-19