Polisi Masih Selidiki Penjual Uang Palsu yang Dibelanjakan Pemuda Tulungagung, Sebut dari Bandung
Polisi menyelidiki penjual uang palsu yang dibelanjakan pemuda Tulungagung, sebut dari Bandung, Jawa Barat. Polisi akan datangkan saksi ahli dari BI.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung masih mendalami temuan uang palsu yang dibelanjakan Rizal Herdiawan Putra (23), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Polisi telah menetapkan Rizal sebagai tersangka, dan berupaya mengungkap pihak yang menjual uang palsu kepada Rizal.
Menurut Kepala Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).
“Untuk kelengkapan berkas perkara, kami akan minta pendapat saksi ahli dari BI,” terang Iptu Didik Rianto, Senin (15/2/2021).
Lanjutnya, hasil penyelidikan menunjukkan jika Rizal bukan bagian dari jaringan pengedar uang palsu.
Ia adalah konsumen yang membeli uang palsu itu dari Bandung, Jawa Barat, kemudian dipakai untuk berbelanja di wilayah Tulungagung.
• Pemuka Agama di Tulungagung Dipukul di Dalam Masjid Saat Tengah Memberi Wejangan ke Santrinya
• Razia Hari Valentine, Satpol PP Tulungagung Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri, Ada yang Bertiga
Dia tidak terhubung aktif dengan penjual, dan berhubungan dengannya saat membeli uang palsu itu.
“Jadi dia ini amatiran, bukan bagian dari jaringan pengedar uang palsu. Kami masih mendalami (penjualnya),” sambung Iptu Didik Rianto.
Rizal mengenal sosok penjual itu melalui media sosial Facebook.
Pemuda pengangguran ini kemudian mentransfer uang Rp 500.000 kepada penjual itu.
Si penjual kemudian mengirim uang palsu senilai Rp 1.500.000, lewat jasa pengiriman barang.
• Polres Ponorogo Akan Tambah Jumlah Kampung Tangguh, Maksimalkan Penerapan PPKM Mikro
• BREAKING NEWS: Tanah Longsor di Nganjuk, 20 Orang Hilang, 14 Warga Dirawat di Puskesmas Ngetos
“Sosok penjualnya ini ada di wilayah Jawa Barat. Sejumlah barang bukti mengarah ke sana,” ungkap Iptu Didik Rianto.
Dari Rp 1.500.000 uang palsu itu, Rp 300.000 di antaranya dibelanjakan keperluan keseharian, seperti rokok dan kopi.
Sedangkan Rp 650.000 dipakai membeli ponsel bekas milik GS (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
GS yang melaporkan Rizal ke Polres Tulungagung, sehingga peredaran uang palsu ini bisa diungkap.
“Sisanya kami sita dari rumahnya. Sehingga total ada Rp 1.200.000 uang palsu yang kami amankan,” tutur Iptu Didik Rianto.
• Sempat Aniaya Pria yang Bawa Kabur Istrinya, Suami di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka
• Satu Keluarga Penumpang Mobil yang Tertabrak Kereta di Blitar Ternyata 5 Orang, Ada yang Masih Bayi
Iptu Didik Rianto merinci, Rp 1.200.000 uang palsu yang disita berasal dari GS dan sisa yang ditemukan di rumah Rizal.
Sedangkan Rp 300.000 di antaranya belum ditemukan, karena dibelanjakan Rizal ke toko kelontong.
Rizal ditangkap pada Minggu (7/2/2021) silam setelah membeli ponsel milik GS.
Kini Rizal telah menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 45 dan 46 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Detik-detik Anak Kandung di Malang Kubur Ibunya dengan Posisi Terbalik, Berawal dari Pesan Dukun
• Digelar Saat PPKM Mikro, Dua Acara Resepsi Pernikahan di Kota Kediri Dipantau Ketat Satgas Covid-19